BeritaPalangka RayaUtama

Gara-Gara Fee Rp 200, Komisaris PT SMK Jadi Terdakwa


Seusai mendengar kesaksian dari Jauhari Arifin sidang di lanjutkan dengan mendengar kesaksian dari Andi Syahrial yang merupakan kepala operasional PT SMK cabang kalteng.
Dalam di antara kesaksiannya, Andi membenarkan keterengan Jauhari terkait pertemuan di salah satu hotel di Balikpapan saat penunjukan Jauhari Arifin sebagai kepala Cabang PT SMK di Kalteng.
Dia juga membenarkan, bahwa terdakwa H.Kinsu pernah menjanjikan kepada Jauhari arifin untuk mendapat fee penjualan BBM sebesar Rp 200 per liter.


“Bahkan saya sendiri sempat ada dijanjikan H Kinsu akan mendapat 3 persen saham perusahaannya kalau saya mau ikut ke Kalteng,” ucap Abdi yang mengakui dirinya hadir dalam pertemuan antara Jauhari dan H Kinsu saat itu.
Sidang kasus ini rencananya masih akan berlanjut pada senin pekan depan dengan agenda masih mendengarkan keterangan saksi yang di hadirkan pihak JPU.(Sja/uni)

Laman sebelumnya 1 2 3 4 5 6

Related Articles

Back to top button