Hingga Februari, Satgas Jaring 332 Pelanggar Prokes Perorangan
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Covid – 19 Kota Palangka Emi Abriyani mengatakan mulai bulan Januari 2022 hingga bulan Februari tahun 2022 pihaknya berhasil menjaring 332 pelanggar Protokol Kesehatan (Prokes) perorangan.
Hal ini di temukan pada saat anggota Satgas melakukan operasi yustisi dan patroli ke tempat – tempat rawan keramaian, dan mendapati adanya masyarakat yang melanggar Prokes tidak menggunakan masker.
Dari 332 pelanggar tersebut sebanyak 189 orang yang terjaring melanggar Prokes memilih untuk dikenakan sanksi sosial berupa menyanyikan lagu kebangsaan ataupun menghafal Pancasila.
“Masih ada masyarakat yang bandel melanggar Prokes, kami selaku Satgas Covid – 19 Kota Palangka Raya juga akan terus menerus mengingatkan masyarakat betapa pentingnya penerapan Prokes,” ungkapnya kemarin.
Sambungnya, sementara itu ada pula pelanggar Prokes yang memilih dikenakan denda administrasi membayar 100 ribu rupiah sebanyak 98 orang, adapun untuk teguran tertulis ada sebanyak 31 orang dan teguran lisan sebanyak 14 orang.
Emi berharap kepada para pelanggar Prokes yang terjaring operasi yustisi, agar bisa sadar dan menerapkan Prokes dengan ketat sesuai dengan anjuran dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
“Saya harap masyarakat bisa memahami kondisi sebaran Covid – 19 saat ini, sehingga bisa bekerja sama dengan pemerintah untuk mencegah sebaran Covid – 19 dengan cara menerapkan Prokes secara ketat,” pungkasnya. (ahm)