Palangka Raya

Jaga Integritas dan Marwah Hukum di Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pasca keputusan pengadilan yang menetapkan vonis bebas terhadap badar Narkoba dan kasus Kepala Desa (Kades) Kinipan yang dalam beberapa minggu terakhir menjadi topik hangat di masyarakat, mendapat perhatian dari sejumlah pengamat hukum. Salah satunya dari pengacara muda, Toga Hamonangan Nadeak.

Menurutnya, vonis bebas terhadap Bandar Narkoba dan Kasus Kades Kinipan merupakan fenomena baru dan cukup menggemparkan, sehingga muncul berbagai polemik dari berbagai kalangan yang dikhawatirkan berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan yang bertugas untuk menyelesaikan masalah diranah hukum positif, baik pidana maupun perdata.

“Pengadilan memiliki tugas dan fungsi untuk menegakan hukum dan keadilan, dimana hal tersebut tertuang dalam Pasal 24 ayat (I) Undang – Undang Dasar (UUD) pasca amandemen dan Pasal 24 ayat (2) tahun 1945 terkait pelaksanaan hukum peradilan dibawah Mahkamah Agung (MA) RI, badan peradilan dibawah MA seperti peradilan umum, peradilan, PTUN, Peradilan Militer dan peradilan agama, serta Mahkamah Konstitusi (MK). Apalagi lembaga peradilan harus menjunjung prinsip Fiat Justitia Ruat Caelum dimana keadilan ditegakkan, walaupun langit akan runtuh. jangan sampai lembaga peradilan menimbulkan ketidakapstian dalam memberikan keadilan,” ucap Toga, saat dikonfirnasi Kalteng.co via Whatsapp, Minggu (19/6/2022).

Dikatakan, pada umumnya peradilan adalah salah satu pelaksana kekuasaan Kehakiman bagi rakyat pencari keadilan sesuai Pasal 2 UU Nomor 2 Tahun 1984, dimana Pengadil bertugas dan berwenang untuk memeriksa, mengadili, memutuskan dan menyelesaikan perkara pidana dan perkara perdata di tingkat pertama, yang tertuang melalui Pasal 50 UU Nomor 2 Tahun 1986.

Bahkan sesuai Pasal 52 UU No.2 Tahun 1986, pengadilan bisa memberikan keterangan, pertimbangan dan nasihat tentang hukum kepada instansi pemerintah di daerahnya apabila diminta. Apalagi selain menjalankan tugas pokok, pengadilan dapat diserahi tugas dan kewenangan lain oleh atau berdasarkan Undang-Undang.

“Sudah menjadi tugas daripada lembaga Peradilan untuk menegakan kedilan seadil – adilnya. Apabila sesuatu yang terbukti salah tetapi setelah melalui proses peradilan menjadi dibenarkan, maka yang perlu dipertanyan bukanlah lembaganya, tetapi sipengambil keputusan yaitu Hakim dan atas dasar apa keputusan tersebut,”ujarnya.

Anggota Komisi I DPRD Kalteng yang membidangi Hukum, Anggaran dan Pemerintahan ini juga menegaskan, apabila keputusan pengadilan menuai banyak protes dari masyarakat bahkan sampai melakukan aksi unjuk rasa, tentunya hal ini harus mendapat perhatian dari lembaga terkait.

“Ketidakpuasan masyarakat bisa berdampak pada hilangnya kepercayaan kepada lembaga peradilan. Sehingga wajib bagi setiap aparatur yang menjadi bagian dari lembaga peradilan untuk menjaga marwah hukum sesuai visi misi dan tugas pokok daripada pengadilan. Apalagi dalam beberapa kasus di Kalteng yang ditangani pengadilan, sempat membuat masyarakat keberatan serta melaksanakan aksi unjuk rasa,” pungkasnya.(ina)

Related Articles

Back to top button