Jelang Nataru, BPOM Didorong Awasi Produk Layak Konsumsi
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Anggota Komisi III DPRD Kalteng Evi Kahayanti meminta kepada Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) untuk melakukan pengawasan terhadap bahan-bahan makanan dan obat-obatan yang beredar menjelang hari raya Natal dan Tahun Baru 2023.
“Pengawasan ini hanya untuk memastikan obat dan makanan yang beredar tidak dalam kondisi kadaluwarsa dan siap untuk dikonsumsi,” ucap Politisi perempuan asal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalteng ini kepada Kalteng.co, Selasa (20/12/2022).
Legislator membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini menilai apa yang dilakukan BPOM bersama instansi terkait sudah cukup baik dalam melakukan pengawasan. Bahkan sampai sejauh ini, pihaknya belum menemukan produk atau bahan-bahan yang berbahaya.
“Kendati demikian, kami harapkan baik BPOM maupun instansi terkait tetap melakukan pengawasan. Pastikan masyarakat aman sebelum membeli produk-produk dan mengkonsumsinya,”pesan Evi.
Dijelaskannya, produk layak konsumsi paling utama tentunya tidak expired, kemasan utuh dan tidak rusak, label masih ada, dan yang terpenting terdapat izin edarnya. Jika ditemukan produk tidak layak biasanya akan dilakukan penyitaan dan pemusnahan.
“Jika hanya diberi peringatan dan teguran, sipenjual nakal atau oknum kemungkinan besar akan kembali menjualnya. Maka dari itu, pelaku usaha yang tidak memperhatikan kelayakan, selain diberikan teguran barang-barang juga dilakukan penyitaan dan pemusnahan,” beber Evi
Sekedar untuk diketahui lanjut Evi menyampaikan, produk makanan ada dua jenis perizinan. Perizinan yang dikeluarkan oleh BPOM dan perizinan yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan.
“Kami ingatkan kepada masyarakat, agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap produk ataupun bahan yang akan dibeli dan di konsumsi. Jika menemukan produk yang sudah kadaluarsa segera lapor ke pihak BPOM agar penjual di beri teguran,”tutup Wakil rakyat asal Daerah Pemilihan (Dapil) I Kalteng, meliputi Kabupaten Gumas, Katingan dan Kota Palangka Raya tersebut. (pra)