Palangka Raya

Jika Oknum SPBU Melanggar, Satpol PP: Akan Ditangani Pertamina Setempat

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat dijerat pidana. Oknum yang bermain dapat terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 miliar.

Kasus kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite kini menjadi sorotan khususnya di Palangka Raya. Masyarakat harus antre mengular dan menunggu lama demi mendapat satu tangki penuh minyak tersebut.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Penyalahgunaan BBM dapat dikenakan sanksi sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan peraturan pemerintah Nomor 36 Tahun 2004. Kedua aturan tersebut merupakan turunan dari undang-undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

Menyikapi hal tersebut, Kepala Bidang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penegakan Produk Hukum Daerah, Satpol PP Palangka Raya, Djoko Wibowo mengungkapkan, penyimpangan yang dilakukan  oknum dimaksud dapat dikenakan sanksi berdasarkan Perda Ketertiban Umum.

“Di samping Perda itu, oknum yang bermain juga bisa ditingkatkan ke ranah pidana berdasarkan Undang-Undang Minyak dan Gas karena Pertalite ini merupakan BBM bersubsidi,” katanya, Kamis (30/6/2022).

Menurutnya, jika ada pelanggaran yang dilakukan oknum SPBU maka akan ditangani PT Pertamina setempat. Dalam ini pihaknya akan masif melaksanakan sidak dan pengawasan di sejumlah SPBU di Palangka Raya.

“Memang ada laporan dan kita senantiasa cek ke lokasi (SPBU) dengan harapan tidak ada lagi pembeli yang membeli Pertalite menggunakan jeriken dan berlaku bagi pegawai pengisian agar tak melayani pembelian dengan jeriken serta modus lainnya,” bebernya.

Tim gabungan dari Satpol PP, Dinas Perdagangan Koperasi UKM Perindustrian (DPKUKMP) Kota Palangka Raya dan Pertamina wilayah Kalselteng, tetap akan melakukan pengawasan rutin.(oiq)

Related Articles

Back to top button