JPU Tuding Tak Bertanggung jawab, Terdakwa Guntur Justru Tuding Pihak Lain

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Muhammad Guntur Sya’ban alias Sya’ban Oejang bersikukuh tidak merasa bersalah. Meskipun telah menerima uang sebesar Rp 175 juta untuk menyelesaikan pekerjaan yang di janjikannya.
Namun, dalam persidangan lanjutan dengan agenda pemeriksaan terdakwa di PN Palangka Raya, konsultan PT Zamrud Mustika Indah (ZMI) itu justru menyalahkan pihak lain, Senin (19/4/2021).
Saat pemeriksaan terdakwa, JPU sempat mencecar Guntur Sya’ban dengan sejumlah pertanyaan. Di antaranya terkait apa saja yang telah di lakukannya untuk menyelesaikan pekerjan sebagai konsultan PT ZMI.
Sebab, hingga berjalan beberapa lama perizinan yang di janjikanya itu tidak juga kunjung selesai, hingga akhirnya permasalahan ini berujung di ruang persidangan.
“Sebenarnya saudara terdakwa ini tidak bertanggung jawab dengan pekerjaannya, karena tidak mengawal secara serius proses perizinan yang di janjikannya,” kata JPU.
Kepada JPU, terdakwa mengaku, sebenarnya pekerjaannya sudah selesai. Hal ini sesuai kemampuannya, hanya sampai pada pembuatan dokumen pra-uji kelayakan dan mengantarkannya ke KSOP Pulang Pisau.



