JPU Tuding Tak Bertanggung jawab, Terdakwa Guntur Justru Tuding Pihak Lain

“Menurut saya bahwa tugas sudah saya selesaikan, karena yang namanya pra-uji kelayakan tentunya masih banyak kekurangannya,” kata Guntur di dampingi Rajali SH dalam persidangan yang berlangsung secara daring.
Di katakan Guntur, seandainya KSPO Pulang Pisau memproses surat terkait pra-ujikelayakan, tentunya proses pengurusannya bisa terus berlanjut hingga tingkat pusat.
“Selain itu, prosesnya jadi terhambat karena buru-buru pihak PT ZMI melaporkannya ke ranah hukum,” tukas Guntur.
Dalam persidangan ini terungkap pula, terdakwa mengaku sama-sekali tidak pernah mengadukan permasalahan antara ia dengan PT ZMI ini ke LSM maupun secara keperdataan.
Dalam hal ini JPU menyatakan, akan mengajukan para pihak yang telah melaporkan dan menggugat secara keperdataan terhadap PT ZMI. (tur)



