Ratusan masyarakat dan Ormas tergabung dalam SERANK melakukan aksi unjuk rasa didepan gedung DPRD Kalteng, Rabu (10/8/2022).PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ratusan masyarakat dan Ormas yang tergabung dalam Seruan Aksi Anak Kalimantan (SERANK) menggelar unjuk rasa di gedung DPRD Kalteng, Rabu (10/8/2022). Para demonstran menuntut agar DPRD Kalteng mencari solusi atas benturan yang terjadi antara masyarakat penambang dan aturan hukum.
Koordinator Lapangan (Korlap) SERANK, Andreas Junaedy, saat dikonfirmasi disela unjuk rasa mengatakan. masyarakat lokal khususnya yang berprofesi sebagai penambang kerap mengalami diskriminasi dan perlakuan tidak manusiawi, di mana aparat penegak hukum melakukan penangkapan dengan mengatasnamakan peraturan perundang-undangan.
“Masyarakat penambang hanya ingin menyambung hidup karena tidak ada hal lain yang bisa dikerjakan. Ingin bergelut di bidang perkebunan karet tetapi harga karet anjlok, ingin menggeluti bidang rotan tetapi ekspor rotan dilarang pemerintah, ingin menebang pohon tapi dianggap illegal logging, ingin berhenti menambang tetapi pemerintah tidak bisa menjamin ketersediaan lapangan pekerjaan. Apabila seperti ini harus bagaimana masyarakat meraih kesejahteraan ditanah sendiri,” ucapnya.
Ia juga menegaskan, banyak Perusahaan Besar Swasta (PBS) di Kalteng yang melakukan aksi penambangan ilegal, tetapi minim penindakan oleh Pemerintah dan aparat penegak hukum. Sehingga pihaknya melalui aksi Demonstrasi SERANK mendesak Pemerintah bisa bersikap adil menindaktegas PBS Ilegal.
Pengunjukrasa menemui pimpinan DPRD Kalteng, Rabu (10/8/2022).“Masyarakat lokal bukan pencuri, karena kami bekerja di tanah kelahiran kami sendiri dan mendapatkan hasil sumber daya alam di tanah kami. Seharusnya pemerintah bersikap adil karena banyak perusahaan ilegal yang mengeruk kekayaan alam Kalteng, tetapi justru dibiarkan,” ujarnya.
Kendati demikian, para mengunjuk rasa juga menyampaikan sejumlah tuntutan lain, diantaranya mendesak DPRD Kalteng mengeluarkan Peraturan Daerah (Perda) terkait Izin Pertambangan Rakyat (WPR) darurat, membebaskan masyarakat yang ditangkap kepolisian saat penertiban pertambangan dan memberi izin pada masyarakat agar bisa tetap menambang selama DPRD dan Pemprov Kalteng belum menemukan solusi khususnya payung hukum bagi masyarakat penambang.