Kebijakan PCR Untuk Penerbangan Perlu Dikaji
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit Karyawan Yunianto menyarankan kepada pemerintah daerah agar bisa mengkaji kembali tentang kebijakan wajib menunjukkan hasil pemeriksaan PCR untuk syarat penerbangan.
Dikatakan Sigit, perlunya pengkajian tersebut adalah melihat situasi dan kondisi di Provinsi Kalimantan Tengah khususnya Kota Palangka Raya yang saat ini kasus sebaran Covid -19 dan kasus orang terkonfirmasi positif terus menurun.
Sehingga dalam pengambilan dan penerapan kebijakan seperti dokumen PCR untuk syarat penerbangan, perlu di kaji kembali. Mengingat saat ini kondisi di Kota Cantik sudah agak mereda kasus sebarannya.
“Dengan turunnya sebaran Covid -19 dan tingginya capaian vaksinasi maka saya selaku legislator berharap besar kepada pemerintah daerah untuk mengkaji kembali persyaratan PCR tersebut,” Ucap Sigit kepada awak media baru – baru ini.
Untuk persyaratan penerbangan saat ini pihaknya menyarankan kepada pemerintah daerah, bisa menyesuaikan aturan agar meringankan beban masyarakat yang ingin bepergian menggunakan armada pesawat terbang.
Dengan meringankan persyaratan awalnya Uji Usap (Swab) Polymerase Chain Reaction (PCR) menjadi cukup Uji Usap (swab) antigen saja, sebagai persyaratan masyarakat yang ingin bepergian keluar daerah atau kota.
“Saya harap pelan – pelan pertumbuhan ekonomi tetap menggeliat kembali secara perlahan, namun di sisi lain juga dirinya mengingatkan pemerintah agar tetap menjalankan program pencegahan sebaran Covid – 19,” pungkasnya. (ahm)