Kecamatan Wajib Respon Cepat Penanganan Covid-19

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sekretaris Daerah Kota Palangka Raya Hera Nugrahayu menginginkan tim Satuan Tugas dari tingkat kelurahan dan kecamatan wajib memiliki rasa respon cepat dalam melakukan penanganan Covid-19.
Khususnya dalam memperhatikan perkembangan kondisi masyarakat yang sedang melaksanakan Isolasi Mandiri (Isoman) tentunya, diberikan pemantauan dan pengawasan ekstra secara intensif dan juga berkala.
“Respon cepat Satgas PPKM kelurahan dan kecamatan wajib hukumnya, agar masyarakat bisa mendapatkan penanganan khususnya penanganan masalah Covid-19,” ucapnya Kepada Kalteng Pos, kemarin.
Dikatakan Hera, respon cepat ini adalah sebagai bukti bahwa Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya melalui kecamatan dan kelurahannya benar-benar bertanggung jawab dan memperhatikan masyarakatnya.
Sehingga masyarakat pun percaya dan tidak segan-segan untuk menghubungi pihak kelurahan dan kecamatan apabila terjadi permasalahan kesehatan Covid-19 di wilayahnya. Sehingga bisa secara langsung di tindak lanjuti.
Dengan begitu, masyarakat kota Cantik bisa tertolong dan tertangani. Dengan adanya respon cepat dari pihak kelurahan.
“Saya akui memang tidak lah mudah menangani Covid-19 namun, respon cepat ini menjadi upaya kita semua,” katanya.
Hera berharap, masyarakat kota Palangka Raya bisa menginfokan kepada camat dan lurah apabila ada masyarakat yang memiliki gejala Covid-19. Sehingga pihak kelurahan bisa berkoordinasi dengan pihak kesehatan untuk melakukan penanganan.
“Ayo masyarakat Kota Cantik mari kita bersama-sama mencegah dan memutus rantai sebaran Covid-19 dengan cara menerapkan Protokol Kesehatan dan juga selalu berbagi informasi apabila ada masyarakat yang memiliki gejala Covid-19,” pungkasnya. (ahm)




