Palangka Raya

Kontraktor Pembangunan Jalan Desa Katingan Ditangkap di Jakarta

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Kontraktor pembangunan jalan Desa di Katingan ditangkap di Jakarta. Dimana proyek tersebut merupakan jalan sepanjang 43 kilometer penghubung antara 11 Desa yang terletak di Kecamatan Katingan Hulu, Kabupaten Katingan.

Kejati saat itu menetapkan pelaku berinisial HAT sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah mangkir tiga kali pemanggilan yang dilayangkan.

Tersangka sendiri telah ditetapkan Kejati Kalteng menjadi DPO selama kurang lebih satu bulan. Ia diamankan di kawasan Pasar Baru, Jakarta Pusat, Kamis (17/3/2022) sekitar pukul 17.55 WIB.

Kajati Kalteng, Iman Wijaya mengatakan, kejadian bermula pada Desember 2019 lalu. Dimana Hernadie selaku Camat Katingan Hulu saat itu memaksa dan meminta 11 kepala desa di wilayah setempat menganggarkan dana desa untuk pembuatan jalan tembus antar desa sepanjang anak Sungai Sanamang Tahun Anggaran 2020.

“Jadi masing-masing kepala desa diminta untuk menganggarkan sebesar Rp 500 juta dan camat tersebut menunjuk HAT sebagai pelaksana pengerjaan jalan,” katanya pada saat menggelar press release, Jum’at (18/3/2022).

Kemudian, Hernadie meminta HAT menandatangani surat perintah kerja pembuatan jalan tembus dengan nilai Rp 5,5 miliar. Namun dalam pelaksanaannya, surat perintah kerja tersebut bertentangan dengan aturan yang ada.

Seperti tidak dilengkapi dengan perencanaan teknis pekerjaan, tidak ada RAB maupun kontrak, serta tidak melalui proses pelelangan maupun penawaran.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button