Palangka Raya

Langgar Aturan Berulang, THM Direkomendasikan Ditutup

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Langgar aturan berulang, THM akan direkomendasikan ditutup. Polresta Palangka Raya memastikan telah memberikan rekomendasi penutupan, jika kedapatan telah melakukan pelanggaran berulang kali.

Pelanggaran yang di maksud ialah baik terkait protokol Kesehatan (Prokes) maupun pembatasan jam operasional sesuai aturan yang tertuang dalam Perwali Palangka Raya.

“Sementara ini beberapa THM sudah kita rekomendasikan ke Pemko Palangka Raya untuk ditutup karena beberapa kali telah melanggar aturan, baik protokol Kesehatan hingga pelanggaran lain melampaui jam malam sesuai Perwali,” kata Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Sandi Alfadien Mustofa melalui Kabagpps Kompol Aris, Selasa (14/12/2021) siang.

Ia menyebutkan, Polresta hanya sebatas memberikan rekomendasi mengingat kewenangan pencabutan perizinan THM itu berada di tangan Pemko.

“Kewenangan ada pada pemerintah kota, kita sebatas rekomendasi,” sebutnya.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co

Aris mengungkapkan Polresta bersama tim Satgas Penanganan Covid 19 terus melakukan patroli pengawasan terhadap THM di Palangka Raya. Patroli menitikberatkan kepada penegakan protokol Kesehatan di THM agar terus terlaksana.

“Sudah ada beberapa THM yang diberikan sanksi baik teguran keras maupun denda. Kita berharap pengelola THM bisa terus mematuhi peraturan yang telah ditentukan untuk mencegah penyebaran Covid 19,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button