Palangka Raya

Lapas Perempuan Palangka Raya Musnahkan Barang Terlarang Hasil Penggeledahan

PALANGKA RAYA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas IIA Palangka Raya melalui SatOps Patnal mengadakan pemusnahan barang hasil pemeriksaan dan penggeledahan pada kamar hunian dan area Lapas sejak tanggal 13 Desember 2021- 20 September 2022.

Kegiatan pemusnahan dipimpin langsung oleh Kalapas Perempuan, diikuti oleh Kasi Kamtib selaku Plh. KPLP, Kasubbag TU, Kasi Giatja, Kasi Binadik dan pegawai Lapas Perempuan Kelas IIA Palangka Raya disaksikan perwakilan warga binaan dari setiap kamar hunian.

Barang-barang yang dimusnahkan berupa paku bekas, kawat, cermin, pinset, dan barang lainnya. Mengantisipasi hal tersebut terulang, penggeledahan akan rutin dilaksanakan, optimalisasi pengawasan dengan melakukan pemeriksaan barang dan makanan titipan dari pengunjung untuk Warga Binaan. Dilakukan juga pemeriksaan dan penggeledahan bagi petugas dan pengunjung Lapas.

Kalapas Perempuan, Sri Astiana, berkomitmen untuk memerangi penyalahgunaan narkoba, pungutan liar (pungli), dan handphone dengan bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya sebagai mitra yang mempunyai misi sama dalam menyukseskan zero handphone, pungli dan narkoba serta Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkoba.

“Kami lakukan razia rutin setiap bulannya dan sewaktu-waktu dapat melakukan razia insidentil.” jelas Sri Astiana. (hum/pra)

Related Articles

Back to top button