Palangka Raya

Legislator DPRD Palangka Raya Sosialisasikan Perpres 82 Tahun 2021

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya Yudhi Karlianto Manan melakukan sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) nomor 82 tahun 2021 tentang pendanaan pondok pesantren di Pondok Pesantren Raudatul Jannah.

Yudhi mengatakan, kegiatan ini adalah merupakan tindak lanjut dari pimpinan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pusat agar legislator di tingkat provinsi, kabupaten dan kota bisa segera mensosialiasikan Perpres tersebut.

“Saya paham tujuan dari sosialisasi Perpres ini adalah untuk kemajuan Pondok Pesantren, dimana dalam perpres tersebut mengatur tentang pendanaan pondok pesantren oleh pemerintah daerah,” Kata Yudhi kemarin.

Selain pimpinan partai pusat, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Habib Said Ismail Bin Yahya juga menginstruksikan seluruh kader legislator PKB untuk mensosialisasikan hal tersebut.

Selain itu Ketua DPW PKB juga menitipkan segenap harapan kepada seluruh kader legislator PKB agar mendorong implementasi Perpres nomor 82 tahun 2021 ini bisa menjadi produk hukum daerah yaitu Peraturan Daerah (Perda).

Jadi dirinya selaku legislator Kota Palangka Raya pun, selain mensosialisasikan ke pondok – pondok pesantren juga diminta untuk mengawal Perpres tersebut agar bisa di realisasikan menjadi Perda Kota Palangka Raya.

“Saya bersama senior saya Bapak Rusdiansyah berusaha akan menindak lanjuti keinginan partai pusat dan DPW Provinsi Kalimantan Tengah, karena ini berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button