BeritaNASIONALUtama

Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2025 melalui BPJS Ketenagakerjaan Cair Mulai Juni: Gaji Rp3,5 Juta Berhak Menerima!

KALTENG.CO-Kabar gembira bagi para pekerja di tengah kondisi ekonomi yang lesu! Pemerintah kembali melanjutkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) pada tahun 2025.

Penyaluran BSU ini akan dilakukan melalui BPJS Ketenagakerjaan dengan tujuan utama menjaga daya beli pekerja atau buruh, yang diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Program bantuan subsidi untuk pekerja ini bukanlah hal baru. Inisiatif serupa sudah dimulai sejak tahun 2021, terutama saat masa pandemi Covid-19, sebagai bentuk dukungan pemerintah kepada masyarakat.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU 2025?

Pemerintah memberikan BSU kepada pekerja dan buruh yang memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta dan aktif sebagai peserta jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah syarat lengkap penerima BSU 2025 berdasarkan Permenaker Nomor 5 Tahun 2025:

  1. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  2. Aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya sampai bulan April 2025.
  3. Menerima gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta.
  4. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  5. Bukan anggota polisi.
  6. Bukan prajurit TNI.
  7. Pekerja yang sedang tidak menerima bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) pada tahun anggaran berjalan.

Mudah! Begini Cara Cek Penerima BSU 2025 Melalui BPJS Ketenagakerjaan

Anda bisa melakukan pengecekan apakah termasuk penerima BSU 2025 melalui dua cara, yaitu via situs resmi BPJS Ketenagakerjaan atau melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).

1. Melalui Situs BPJS Ketenagakerjaan:

  • Buka situs resmi https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
  • Gulir ke bawah hingga Anda menemukan bagian bertuliskan “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
  • Isi data diri Anda secara lengkap, meliputi NIK (Nomor Induk Kependudukan), nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan email yang masih aktif.
  • Klik “Lanjutkan” dan ikuti proses tahapan hingga selesai.

2. Melalui Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan (JMO):

  • Buka aplikasi Jamsostek Mobile (JMO). Jika belum memiliki, unduh terlebih dahulu di Play Store (untuk Android) atau App Store (untuk iOS).
  • Scroll ke bawah dan temukan informasi “Cek Eligibilitas Bantuan Subsidi Upah (BSU)”. Klik pada bagian tersebut.
  • Kemudian akan muncul laman “Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?”.
  • Isi data diri Anda, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor handphone, dan email yang masih aktif.
  • Klik “Lanjutkan” dan ikuti tahapan hingga selesai.

Kapan BSU 2025 Cair? Catat Jadwalnya!

Sama seperti BSU periode sebelumnya, setiap penerima akan mendapatkan uang sebesar Rp300 ribu per bulan. Namun, pencairan akan dilakukan untuk dua bulan sekaligus, sehingga dalam satu kali pencairan Anda akan langsung menerima uang sebesar Rp600 ribu.

BPJS Ketenagakerjaan akan bekerja sama dengan Bank Himbara (BTN, BRI, BNI, Mandiri, dan BSI) dalam proses pencairan BSU ini.

Berdasarkan informasi resmi dari akun Instagram BPJS Ketenagakerjaan (@bpjs.ketenagakerjaan), dana BSU 2025 mulai cair pada bulan Juni 2025 dan akan dilakukan secara berkala.

“Perihal pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) tahun 2025, sesuai Permenaker Nomor 5 Tahun 2025 penyaluran BSU dimulai bulan Juni tahun 2025, silakan melakukan pengecekan secara berkala,” tulis akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan.

Pastikan Anda memenuhi persyaratan dan segera lakukan pengecekan mandiri untuk mengetahui status penerimaan BSU 2025 Anda. Bantuan ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi para pekerja dan menjaga stabilitas daya beli di tengah tantangan ekonomi saat ini. (*/tur)

Related Articles

Back to top button