Palangka Raya

Mafia Tanah Harus Diberantas di Kalteng

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Mafia tanah harus diberantas di Kalteng. Anggota Komisi I DPRD Kalteng, Hj Rusita Irma mendukung penuh langkah Presiden Joko Widodo dan Kapolri Listyo Sigit memberantas mafia tanah di seluruh wilayah Indonesia, tidak terkecuali Kalteng.

Untuk itu, legislator yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan ini meminta kepada aparat Kepolisian Daerah (Polda) Kalteng agar menindak tegas semua pihak yang terlibat didalam kasus mafia tanah.

https://kalteng.co

“Jangan biarkan kasus mafia tanah terus terjadi. Mafia tanah di Kalteng harus diberantas untuk keadilan dan kesejahteraan rakyat. Baik itu korporasi, broker tanah, makelar, penyandang dana, hingga aparat pemerintah ataupun penegak hukum yang kedapatan terlibat, harus tetap diberi tindakan tegas,” kata Rusita Irma kepada Kalteng.co, Rabu (13/10/2021).

Disisi lain lanjut Politisi perempuan dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kalteng ini, masyarakat juga harus lebih teliti sebelum membeli tanah. Selain itu juga harus memahami status serta identitas tanah secara lengkap.
Untuk diketahui sambungnya, dalam pasal 16 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) dijelaskan macam-macam hak atas tanah. Seperti Hak Milik, Hak Guna Usaha (HGU), Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Pakai.

“Jadi itu yang tertuang dalam pasal 16 UUPA. Selain dari macam hak atas tanah tersebut tidak ada. Yang harus di ingat, satu bidang tanah hanya ada satu sertifikat. Apabila ada sertifikat lain maka sudah dapat dipastikan itu tidak sah. Bisa sertifikatnya yang tidak benar atau alas haknya yang tidak benar. Tentunya salahsatu dari sertifikatnya tersebut bisa dibatalkan,” terang Rusita Irma.

1 2Laman berikutnya

Related Articles

Back to top button