Palangka Raya
Mafia Tanah Harus Diberantas di Kalteng
Selebihnya Wakil Rakyat asal Dapil V Kalteng, meliputi Kabupaten Kapuas dan Pulang Pisau (Pulpis) ini menyarankan, saat akan melaksanakan transaksi jual beli tanah, pastikan melibatkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk melakukan pengecekan tanah ke kantor pertanahan setempat.
“Apabila tidak ada sita dan sengketa, barulah tanah dapat disebut aman dan bisa dilakukan pembuatan akta jual beli serta mendapat sah balik nama. Itulah pentingnya melibatkan PPAT dalam transaksi jual beli, guna menghindari terjadinya sengketa tanah dikemudian hari,” tutup Rusita Irma. (pra)




