Palangka Raya
Mantan Kades Terancam Penjara Seumur Hidup

Tersangka dijerat pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang dirubah, dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun, dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar,” pungkasnya. (alh)



