Palangka Raya

Masih PPKM Level Tiga, Minta Masyarakat Jangan Lengah

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 17 tahun 2022, Kota Palangka Raya masih dinyatakan level tiga penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Adanya hal tersebut Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin tiada henti-hentinya mengingatkan kepada masyarakat dan pelaku usaha di Kota Cantik, agar tidak lengah dalam menerapkan Protokol Kesehatan (Prokes).

Bahkan untuk para pelaku usaha, Fairid meminta agar bisa mematuhi jam operasional maksimal pada pukul 24.00 WIB, serta juga di imbau untuk bisa wajib menyediakan scan barcode peduli lindungi.

“Daerah kita masih dalam penerapan PPKM level tiga, maka dari itu saya mengajak masyarakat dan seluruh pihak agar bisa saling bahu membahu menekan angka sebaran Covid – 19,” ungkapnya kemarin.

Lanjutnya, para pelaku usaha juga diminta untuk menerapkan Prokes ketat di tempat usahanya, dengan menerapkan jarak antara kursi dan meja selain itu hanya menerima maksimal 50 persen dari total kapasitas.

Dan apabila nantinya ditemukan sebuah kasus di suatu tempat usaha atau tempat – tempat lainnya seperti Tempat Hiburan Malam (THM), maka para pelaku usaha harus kooperatif agar bisa menutup tempat usahanya sementara.

“Keterlibatan semua pihak itu penting untuk mencegah sebaran Covid – 19 di Kota Cantik ini, karena dalam mencegah sebaran kasus ini pemerintah tidak bisa sendiri sehingga peran dan dukungan masyarakat perlu untuk mencegah sebaran kasus,” pungkasnya. (ahm)

Related Articles

Back to top button