Palangka Raya

Merasa Kena PHK Sepihak, Karyawan RS Siloam Mempertanyakan

Dijelaskannya, SP 2 itu alasannya karena saat itu ia sedang belajar ngelas pada 31 Oktober 202. Setelah itu SP 2 dilayangkan kepadanya pada tanggal 9 November 2021. Tiga hari berikutnya kembali memberikan SP III

“Perusahaan menganggap saya tidak menggunakan APD karena dinilai berdampak pada mata saya yang sakit. Karena malamnya itu mata saya sakit. Padahal nyatanya saya memakai APD,” imbuhnya.

Lebih lanjut disebutkannya, bahkan ia diminta untuk membikin surat pernyataan untuk tidak memakai APD saat melakukan proses belajar ngelas tersebut.

“Pemberian surat itu harusnya SP 1 dulu, baru SP 2. Tapi nyatanya saya langsung dikasih SP 2 tanpa adanya pemberian SP 1 terlebih dahulu,” cecarnya.

Merasa menjadi korban PHK secara sepihak, ia meminta haknya yang sesuai. 12 kali gaji pokok ditambah cuti masih sisa 6 hari. Karena statusnya karyawan tetap, dan masa pensiun 55 tahun.

“Saya sudah menempuh jalur lewat SBSI, sudah dua kali mediasi bersama pihak RS Siloam. Tapi tidak ada tanggapan dan bersikukuh dengan surat PHK. Dari hasil mediasi, awalnya perusahaan hanya mengabulkan 6 kali gaji. Kemudian berubah menjadi 3 kali 0,5 gaji,” tandasnya.

Sementara itu, Manager HRD RS. Siloam, Kartini menyebutkan, kalau dari pihak RS Siloam sendiri sudah sesuai prosedur dengan peraturan perusahaan dan peraturan perundang-undangan yang ada.

“Hari ini kami akan ada pertemuan dengan yang bersangkutan untuk mendengarkan apa saja yang diharapkan karyawan tersebut,” jawabnya singkat ketika dikonfimasi. (oiq)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button