Minyak Goreng Langka, Ini Komentar Polisi

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Minyak goreng langka terjadi pasca ditetapkannya Harga Eceran Tertinggi (HET) menjadi Rp 14.000.
Melalui Subdit Indagsi, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalteng menyebutkan, tindakan distributor dalam menahan pasokan minyak goreng belum termasuk dalam upaya penimbunan.
Kasubdit Indagsi AKBP Basa Emden Banjarnahor menuturkan, kelangkaan minyak goreng ini diakibatkan selisih harga pembelian dari produsen dan kebijakan dari pemerintah pusat terkait HET membuat distributor harus menahan distribusi minyak goreng.
“Apabila distributor membeli dengan harga lama, namun menjual dengan harga baru sesuai HET tentunya akan ada kerugian. Sehingga saat ini distributor turut menunggu kebijakan dari produsen minyak goreng terkait kompensasi atau lain sebagainya,” katanya, Selasa (8/2/2022).
Ia menerangkan, tindakan penimbunan bisa diartikan dengan mengumpulkan barang dalam jumlah banyak dan membuat di pasaran kosong dan berdampak pada harga menjadi naik. Sejauh ini belum ditemukan indikasi penimbunan di Kalimantan Tengah.
“Distributor belum bisa melepas minyak goreng ke pasaran murni karena menunggu kebijakan produsen dan pemerintah pusat. Kita sebagai aparat hanya bisa mengawasi dan menindak jika memang terjadi suatu tindak pidana,” urainya.
Pihaknya yang turut tergabung dalam Satgas Pangan Provinsi Kalteng ini juga telah beberapa kali ke lapangan untuk melakukan pengecekan. Kekosongan memang terjadi di ritel-ritel yang ada di Palangka Raya, meski telah kembali mengajukan permintaan namun urung mendapat kiriman.
“Satgas pangan tidak hanya di provinsi, seluruh wilayah bergerak, Disperindag kabupaten memonitor bersama Reskrim Polres jajaran. Jika ada penimbunan bisa melakukan penindakan,” tandasnya. (oiq)




