Palangka Raya

Operasi PETI, 18 Tersangka Dari 9 TKP Diringkus

“Keberhasilan kami dalam mengungkap kasus PETI tersebut, tidak terlepas dari kerja sama dengan seluruh lapisan masyarakat,” urai perwira dengan tiga melati di pundaknya ini.

Dijelaskannya, para pelaku akan dijerat pasal 35 dan pasal 158 Undang-undang nomor 3 tahun 2020 perihal perubahan atas undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batu bara.

“Adapun ancaman hukuman yang diterapkan yaitu pidana paling lama lima tahun kurungan dan denda minimal Rp 100 Miliar,” pungkasnya. (oiq)

Laman sebelumnya 1 2

Related Articles

Back to top button