Oknum TNI Berpangkat Praka Tersangka Pemukulan Karyawan Hanung Bramantyo, Langsung Ditahan Pomdam Jaya

KALTENG.CO-Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya/Jayakarta telah mengambil tindakan tegas terkait kasus penganiayaan yang melibatkan seorang prajurit TNI.
Pomdam Jaya secara resmi menetapkan Praka NC sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap seorang karyawan sutradara Hanung Bramantyo dan aktris Zaskia Adya Mecca yang berinisial FS.
Tidak hanya menyandang status tersangka, Praka NC juga telah dijebloskan ke tahanan penyidik Pomdam Jaya. Langkah cepat ini menunjukkan komitmen institusi TNI untuk tidak menoleransi pelanggaran hukum yang dilakukan oleh anggotanya.
Kesalahpahaman Lalu Lintas Berujung Pidana
Komandan Pomdam Jaya/Jayakarta, Kolonel CPM Donny Agus Priyanto, mengonfirmasi perkembangan kasus ini pada Selasa (30/9/2025).
Donny menjelaskan bahwa pemukulan yang dilakukan oleh Praka NC terhadap FS dipicu oleh kesalahpahaman di antara kedua pihak.
“Penanganan perkaranya sudah ditahap penyidikan dan tersangka atas nama Praka NC sudah dilakukan penahanan,” ungkap Kolonel Donny.
Meskipun diawali perselisihan di jalan raya, perbuatan Praka NC tidak dapat dibenarkan dan tetap dianggap sebagai pelanggaran hukum serius.
Sebelumnya, Kepala Penerangan Kodam Jaya/Jayakarta, Kolonel Czi Anto Indriyanto, sudah mengonfirmasi bahwa Praka NC adalah prajurit TNI AD yang bertugas di bawah jajaran Kodam Jaya. Lebih spesifik, ia bertugas di Resimen Arhanud 1/F, pada Batalyon Arhanud 10/Agni Bhuana Cakti.
“Bahwa betul ada kejadian pemukulan yang dilakukan oleh oknum anggota TNI terhadap saudara FS yang diawali dengan perselisihan lalu lintas di jalan raya di antara keduanya,” terang Kolonel Anto saat dikonfirmasi pada Kamis malam (25/9/2025).
Komitmen Sanksi Tegas: Diproses Sesuai Undang-Undang
Pihak Pomdam Jaya menegaskan bahwa tidak ada toleransi bagi prajurit yang dengan sadar melakukan tindakan melanggar hukum. Sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, Praka NC dipastikan akan menjalani proses hukum hingga tuntas dan menerima sanksi yang tegas.
“Yang bersangkutan akan diproses dengan tegas sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Kolonel Donny.
Saat ini, Praka NC diamankan di Detasemen Polisi Militer (Denpom) Jaya II/Cijantung untuk menjalani proses penyidikan. Penyidik Pomdam Jaya juga telah memanggil dan memeriksa saksi-saksi guna menggali keterangan dari berbagai pihak terkait insiden tersebut.
Penetapan tersangka dan penahanan ini mengirimkan pesan kuat dari TNI bahwa prajurit yang terlibat dalam tindak pidana, termasuk kekerasan yang dipicu emosi di jalan raya, akan diproses secara transparan dan berkeadilan. (*/tur)



