Palangka Raya
Pelaksana Perdamaian Adalah Damang, Bukan Melalui DAD
Lanjutnya, tidak ada tugas DAD itu sebagai juru damai. Tugas mereka mungkin hanya menjembatani atau memfasilitasi suatu perdamaian dengan memanggil para damang. Lalu pengeksekusi mendamaikannya itu ya harusnya adalah dari Damang.
Kedua belah pihak, ujarnya, bisa diberikan sanksi berdasarkan hukum adat dan lainnya. Itu semua ada yang dilanggar oleh mereka. Jadi kalau sidang adat, jangan sidang TBBR saja melainkan pendemo juga harus disidang.
“Jangan anggap mereka (aliansi, Red) tidak melanggar hukum adat. Karena hukun adat Dayak itu tidak bisa menyalahkan salah satu pihak, pasti semua ada salahnya,” pungkasnya. (oiq)