Pemko Harus Tegas pada O2 Cafe, Jika Masih Melanggar
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemko Palangka Raya harus tegas pada O2 Cafe jika masih melanggar. Terutama kesalahan yang sering dilakukan adalah melanggar protokol kesehatan (Prokes) saat beroperasi.
Misalnya seperti O2 Cafe and Sport Bar. Tim Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya juga telah sering melakukan penindakan terhadap THM yang terletak di Jalan Tjilik Riwut Km 2 Palangka Raya ersebut.
Diketahui juga sebelumnya, bahwa THM tersebut sempat ditutup sementara selama satu minggu karena telah melanggar aturan. Pelanggaran yang dilakukan mulai dari mengabaikan Prokes hingga melanggar jam operasional.
Presiden Mahasiswa Universitas Muhammadiyah Palangka Raya (UMPR), M. Nur Husfin mengatakan, pelanggaran keprotokoleran ini juga bisa menjadi salah satu pemicu hadirnya klaster baru terhadap varian Covid-19. Mengingat sekarang Varian Omicron sudah mulai masuk ke Indonesia.
“Pemko Palangka Raya seharusnya semakin tegas terhadap penanganan Tempat Hiburan Malam (THM) O2 Cafe and Sport Bar yang berulang melanggar penerapan protokol kesehatan,” katanya saat diwawancarai Kalteng.co, Senin (14/2/2022).
Lanjutnya, meski beberapa waktu lalu sudah diberikan sanksi penutupan sementara karena melanggar hal serupa, namun setelah beroperasi kembali justru melakukan pelanggaran yang sama.
“Dalam hal ini pemerintah setempat diminta harus tegas dalam mengambil keputusan bahkan di anggap perlu sekali untuk dikeluarkannya peraturan yg mengatur aktivitas masyarakat pada tempat hiburan malam,” urainya.
Disebutkannya, apalagi pada waktu pandemi seperti sekarang ini khususnya Kota Palangka Raya. Karena itu memang sangat perlu sebagai perwujudan dari ketegasan serta keseriusan pemerintah dalam percepatan penanganan Covid-19.
“Dalam hal ini, kami meminta setiap sektor Satgas Penanganan Covid-19 juga cepat merespon setiap pelanggaran-pelanggaran yang terjadi di Kota Palangka Raya,” pungkasnya. (oiq)