BeritaHIBURANHukum Dan KriminalNASIONAL

Nabilah O’Brien Jadi Tersangka Usai Viralkan CCTV Pencurian: Mabes Polri Janjikan Rasa Keadilan

KALTENG.CO-Kasus hukum yang menyeret Nabilah O’Brien, pemilik restoran populer Bibi Kelinci, kini tengah menjadi pusat perhatian publik.

Ironi muncul ketika Nabilah, yang awalnya melaporkan dugaan pencurian di restorannya, justru ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran UU ITE oleh Bareskrim Polri.

Menanggapi kegaduhan ini, Mabes Polri melalui Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, memastikan bahwa penyidik akan mengedepankan rasa keadilan dalam menangani dua peristiwa hukum yang saling berkaitan namun berbeda konstruksi ini.

Memahami Dua Peristiwa Hukum yang Berbeda

Kasus ini menjadi rumit karena melibatkan dua laporan polisi di dua satuan yang berbeda. Brigjen Pol Trunoyudo menegaskan bahwa Polri sedang mendalami kedua perkara tersebut secara objektif:

  1. Kasus Pencurian (Polsek Mampang Prapatan): Dugaan tindakan pencurian yang dilaporkan oleh Nabilah terhadap pasangan suami istri berinisial ZK dan ESR.

  2. Kasus UU ITE (Bareskrim Polri): Laporan balik terhadap Nabilah terkait penyebaran rekaman CCTV restoran ke media sosial.

”Tentu tadi dalam masih proses untuk kami dalami ya, karena kan itu ada dua peristiwa. Komitmen Polri, proses ini tetap akan dikedepankan rasa keadilan secara prosedur,” ujar Trunoyudo kepada media, Sabtu (7/3/2026).


Duduk Perkara: Dari Tagihan Tak Dibayar hingga Status Tersangka

Awal mula perseteruan ini terjadi di restoran Bibi Kelinci. Nabilah melaporkan ZK dan ESR (seorang pasutri) atas dugaan pencurian. Modus yang dilaporkan adalah pelaku memesan makanan namun diduga pergi tanpa menyelesaikan pembayaran.

Pihak Polsek Mampang Prapatan mengonfirmasi bahwa dalam kasus pencurian ini, ZK dan ESR sudah ditetapkan sebagai tersangka. Sedianya, mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Senin (9/3), namun melalui kuasa hukumnya, mereka mengajukan penundaan.

Mengapa Nabilah O’Brien Menjadi Tersangka?

Keheranan publik mencuat saat Nabilah yang berstatus korban pencurian justru berganti status menjadi tersangka di Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri.

Penetapan tersangka ini didasari oleh tindakan Nabilah yang mengunggah rekaman CCTV kejadian tersebut ke media sosial. Tindakan ini dinilai melanggar ketentuan dalam UU ITE, yang kemudian dilaporkan oleh pihak ZK dan ESR.

Respons Polri Terhadap Permintaan Gelar Perkara Khusus

Nabilah O’Brien melalui tim hukumnya dikabarkan mengajukan permohonan untuk dilakukan gelar perkara khusus guna meninjau kembali penetapan status tersangkanya.

Terkait hal ini, Brigjen Pol Trunoyudo tidak memberikan jawaban eksplisit mengenai jadwal gelar perkara tersebut. Namun, ia memastikan bahwa setiap keluhan dan aspirasi masyarakat akan ditindaklanjuti.

“Dalam hal ini tentu kami sampaikan, komitmen Polri terhadap keluhan apa pun kita akan lakukan pendalaman dan tentunya akan ditindaklanjuti,” tegas mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya tersebut.

Kasus “Bibi Kelinci” ini menjadi pelajaran penting bagi pemilik usaha dan masyarakat umum mengenai batasan hukum dalam memviralkan sesuatu. Meskipun bertujuan untuk membela diri atau mencari keadilan, penyebaran data pribadi atau rekaman ke ruang publik memiliki risiko hukum di bawah payung UU ITE. (*/tur)

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Related Articles

Back to top button