Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Harus Ditinjau Ulang

Selebihnya, wakil rakyat asal Dapil I Kalteng meliputi Kabupaten Gunung Mas, Katingan dan Kota Palangka Raya ini berharap, Pemerintah Pusat RI melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), kedepan dapat meninjau ulang Permendikbud nomor 6 tahun 2021, khususnya pada pasal 3 poin 2 demi kemajuan pendidikan dan peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di pelosok, sebagai ujung tombak dunia pendidikan.
“Yang kita harapkan adalah peningkatan kualitas SDM pada dunia pendidikan, khususnya dipelosok. Mengingat sekolah dipelosok banyak keterbatasan, seperti minimnya fasilitas maupun sarana prasarana (Sapras) belajar mengajar. Bahkan masih ada yang belum tersentuh teknologi seperti jaringan seluler dan internet di era digitalisasi seperti saat ini,” tutup politisi PDI Perjuangan Kalteng ini. (pra)




