Sebulan Menjabat, Kapolres Lamandau Ungkap Dua Kilogram Sabu

NANGA BULIK, Kalteng.co- Upaya Polres Lamandau dalam mengungkap kasus peredaran narkoba patut diapresiasi. Setelah sebelumnya berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba dalam jumlah besar, kali ini jajaran Polres Lamandau kembali berhasil mengungkap bisnis gelap narkotika.
Tidak tanggung-tanggung barang bukti yang berhasil diamankan dari bisnis haram tersebut mencapai lebih dari dua kilogram.
Menariknya pengungkapan kasus ini dilakukan Kapolres AKBP Joko Handono, yang baru menjabat satu bulan di Pollres Lamandau.
Dalam keterangan persnya, Kapolres Lamandau AKBP Joko menyampaikan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kontribusi aktif masyarakat dalam menyampaikan informasi yang akurat.
Berkat informasi tersebut, Tim Sat Resnarkoba Polres lamandau berhasil mengungkap 2 kasus dan mengamankan 5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba Masing-masing berinisial (SK), (SP), (EC), (MR) dan (BS) berdasarkan 2 Laporan Polisi, berupa barang bukti Narkotika jenis sabu sebanyak 2.118,51 Gram atau 2,1 kilogram sabu dan 10 butir Pil Exstasi.
Kapolres menerangkan, kasus pertama melibatkan seorang sopir truk towing berinisial SK yang diamankan pada 17 April 2025 sekitar pukul 05.00 WIB di Jalan Trans Kalimantan KM. 18, Kelurahan Nanga Bulik, Kecamatan Bulik, Kabupaten Lamandau.
“Tersangka diamankan saat kegiatan anti-premanisme rutin yang dilakukan oleh jajaran Satresnarkoba Polres Lamandau. Petugas menemukan 2 gram sabu di sakunya. SK mengaku mendapatkan sabu tersebut di Pontianak, Kalimantan Barat, dan telah mengonsumsinya sebagian sebelum keberangkatannya ke Lamandau dengan tujuan Pangkalan Bun,” kata Kapolres Lamandau AKBP Joko Handono, saat menggelar konferensi pers, di Joglo Mapolres Lamandau, Kamis (15/5/2025).
Selanjutnya, Kapolres menjelaskan, kasus kedua, melibatkan empat tersangka SP, EC, MR, dan BT dan terungkap pada 6 Mei 2025. Satresnarkoba Polres Lamandau mengungkap jaringan pengedaran narkoba antar provinsi yang menyelundupkan sabu dari Kalimantan Barat ke Kalimantan Tengah.
“Petugas menghentikan sebuah kendaraan yang mencurigakan dan menemukan kotak-kotak hitam berisi sekitar 10 butir obat inex dan sebuah bong (alat hisap),” jelasnya.
Diteruskannya, petugas melakukan penggeledahan lebih lanjut dan menemukan 2,1 kg sabu yang disembunyikan di dalam sebuah box speaker. Selain itu, ditemukan juga sabu dalam kemasan 1 gram yang dikonsumsi oleh para pelaku selama perjalanan dari Pontianak.
Kapolres menambahkan, keempat tersangka memiliki peran berbeda. Salah satu tersangka menerima order dari seseorang yang hanya dikenal sebagai “Ang” untuk mengantarkan sabu ke Sampit, Kabupaten Kotawaringin Timur, dan dijanjikan upah Rp 40 juta.
“Para tersangka dijanjikan upah Rp40 juta, yang kemudian dibayarkan Rp 10 juta terlebih dahulu, sisanya akan ditransfer setelah barang sampai tujuan di Kota Sampit,” terang Kapolres.
Dalam kasus ini petugas juga mengamankan barang bukti lain berupa kendaraan Toyota Innova Reborn, yang digunakan tersangka untuk mengantarkan sabu, alat hisap sabu.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati, serta denda maksimal Rp10 miliar. (lan)
EDITOR: TOPAN




