Hukum Dan Kriminal

12 Napi Korupsi Palangka Raya Mendapat Remisi Khusus

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – 12 Napi Korupsi di Palangka Raya mendapat remisi khusus. Pemberian hak terhadap Warga Binaan Pemasyarakat (WBP) itu dilakukan oleh Lapas Kelas II A Palangka Raya.

Pemberian remisi khusus dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1444 H. Total keseluruhan yang mendapatkan remisi berupa pengurangan masa tahanan itu ada sebanyak 411 narapidana dari 412 yang diusulkan.

Kepala Lapas Kelas IIA Palangka Raya Chandran Lestyono mengatakan, satu orang dari 412 narapidana yang juga diusulkan remisi khusus Idul Fitri 2023 ini telah dinyatakan bebas melalui program integrasi cuti bersyarat.

https://kalteng.co

“Pemberian Remisi merupakan wujud nyata dari sikap negara sebagai reward kepada narapidana yang senantiasa berusaha berbuat baik, memperbaiki diri, serta sebagai motivasi kepada seluruh warga binaan untuk terus konsisten berperan aktif dalam mengikuti program pembinaan di lapas,” katanya.

Tujuannya untuk meningkatkan kualitas kepribadian dan kemandirian agar menyadari kesalahan, memperbaiki diri, dan tidak mengulangi tindak pidana. Sehingga nantinya dapat diterima kembali oleh lingkungan masyarakat, dapat hidup wajar sebagai warga yang baik, taat hukum, bertanggung jawab, dan dapat aktif berperan dalam pembangunan nasional.

Ia menjelaskan, dari 412 narapidana yang diusulkan remisi khusus ini sebanyak 283 orang merupakan usulan remisi dari tindak pidana umum dan 129 orang merupakan usulan remisi dari tindak pidana khusus.

“WBP yang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Idul Fitri sebanyak 411 orang terdiri dari satu Remisi Khusus Idul Fitri Tindak Pidana Umum RK I sebanyak 276 orang dan RK II sebanyak enam orang, dua orang langsung bebas, empat orang menjalani subsider denda,” urainya.

Kedua, Remisi Khusus Idul Fitri tindak pidana terkait Pasal 34 A Ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 tentang Narkotika RK I sebanyak 113 orang dan RK II empat orang dan menjalani subsider denda.

“Sedangkan yang ketiga Remisi Khusus Idul Fitri Tindak pidana terkait Pasal 34 A Ayat (1) PP No. 99 Tahun 2012 tentang korupsi RK I sebanyak 12 Orang dan RK II tidak ada,” paparnya..

Pembinaan terhadap narapidana ditujukan untuk memperbaiki keretakan hubungan antara masyarakat dan narapidana. Narapidana harus mendapatkan kesempatan yang seluas-luasnya untuk bersosialisasi dengan masyarakat.

“Pada sisi lain, masyarakat harus berpartisipasi secara aktif dan memberikan dukungan dalam pembinaan narapidana sebagai wujud tanggung jawab sosial,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button