Resedivis Curi Belasan Ponsel dan Laptop
PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Resedivis curi belasan ponsel dan laptop. Peristiwa terjadi di asrama putri SMA Katolik Palangka Raya, Jalan gunung Slamet, Kelurahan Palangka, Kecamatan Jekan Raya.
Pelakunya Suadi Rahman alias Alex. Pria berusia 37 tahun itu melakukan aksi pencurian di sebuah asrama pelajar, pada Senin (6/12/2021) sekitar pukul 04.00 WIB.
Kapolsek Pahandut, AKP Susilowati mengatakan, kasus resedivisi curi belasan barang elektronik ini berhasil diungkap tim gabungan. Pihak Kepolisian melakukan penyelidikan usai mendapat laporan tersebut.
Dalam proses penangkapan, tim gabungan terpaksa melakukan tindakan tegas dengan memberian sebuah timah panas pada kaki pelaku karena berusaha melawan saat ditangkap.
“Pelaku kita amankan di Jalan Ahmad Yani Desa Mantaren, Kelurahan Mantaren, Kecamatan Kahayan Hilir, Kabupaten Pulang Pisau, Selasa (7/12/2021) sekitar pukul 03.00 dini hari,” katanya saat press rilis, Rabu (8/12/2021) siang.
Lanjutnya, pelaku masuk ke asrama melalui pintu belakang dan membuka pintu asrama. Alex kemudian mengambil sejumlah ponsel milik korbannya yang berada di loker.
Bermaksud ingin kabur ke luar daerah untuk melakukan pelarian. Residivis kasus serupa pada tahun 2020 ini akhirnya dapat dibekuk kepolisian berikut barang bukti hasil curiannya.
Total ada 15 Korban yang melapor. Barang bukti yang kita amankan ada 14 buah HP dengan berbagai merk dan tipe seta 1 unit laptop. Kerugian jika ditotal senilai Rp. 49 Juta.
“Karena ulahnya, pelaku akan dikenai pasal 363 ayat 2 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,”urainya didampingi Wakapolsek Iptu Sonny dan Kanit Reskrim Iptu Yonika Winner. (oiq)