Sanksi Denda Rp500 Ribu Akan Diberlakukan Bagi Pelanggar Prokes

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Kuwu Senilawati menyampaikan, sampai dengan saat ini, baik pemerintah pusat, provinsi, kabupaten/kota sudah semaksimal mungkin menangani pandemi Covid-19.
“Mulai dari penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), PPKM Mikro, PPKM Level hingga pelaksanaan Vaksin secara serentak,”sebut Kuwu, Senin (9/8/2021).
Tidak hanya itu lanjut Kuwu,
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalteng bersama Pansus Penanggulangan Bencana tengah membuat regulasi yang berkaitan dengan penanganan pandemi Covid-19 di seluruh wilayah Kalteng.
Bahkan, salahsatu poin dalam Perda penanggulangan bencana daerah yang baru saja disahkan. Disebutkan warga yang melanggar Protokol Kesehatan (Prokes) atau tidak menggunakan masker ditempat umum akan dikenakan sanksi.
“Perda penanggulangan bencana ini tidak hanya diperuntukkan untuk bencana alam semata, tapi juga untuk bencana non alam, seperti pandemi Covid-19. Dalam Perda juga telah diatur sanksi pidana atau denda bagi pelanggar Prokes,”jelas Kuwu yang juga anggota Pansus Penanggulangan Bencana Daerah DPRD Kalteng ini.
Dalam Perda lanjutnya, pelanggar Prokes tidak menggunakan masker di tempat umum akan di kenakan sanksi sebesar Rp500 ribu dan atau sanksi pidana kurungan badan selama dua hari.
Diberlakukannya sanksi hanya untuk efek jera. Membiasakan masyarakat agar lebih disiplin menerapkan Prokes. Seperti Menggunakan masker, Mencuci tangan, Menjaga jarak, Menghindari kerumunan dan Mengurangi mobilitas (5M).
“Diterapkannya sanksi juga melihat dari berbagai masukan, saran, dan fakta-fakta di lapangan. Perda ini hanya sebagai landasan hukum, dimana selanjutnya akan disinkronkan terlebih dahulu dengan Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur mekanisme,”terang Politisi dari Partai Gerindra Kalteng ini.
Selebihnya, legislator yang membidangi Kesejahteraan Rakyat (Kesra) ini mengimbau agar masyarakat dapat mentaati segala kebijakan pemerintah, terutama aturan dalam penerapan Prokes.
“Perda ini di bentuk semata-mata demi melindungi masyarakat dari penyebaran virus corona. Dengan harapan pandemi dapat segera berakhir, dan masyarakat bisa kembali beraktivitas seperti dulu lagi,” tutup Wakil Rakyat asal Dapil I Kalteng meliputi Kabupaten Gunung Mas, Katingan dan Kota Palangka Raya ini. (pra)



