Palangka Raya

Sarankan Pelaku Usaha Langgar Prokes Diproses Pidana

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Sarankan pelaku usaha langgar prokes diproses pidana. Anggota Komisi B DPRD Kota Palangka Raya HM Khemal Nasery mengingatkan kepada seluruh pelaku usaha, khususnya tempat hiburan malam (THM) agar mengikuti aturan terkait jam operasional buka-tutup yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.


Pentingnya hal tersebut Khemal sampaikan usai dirinya menyaksikan salahsatu video yang tengah viral di media sosial, memperlihatkan adegan perkelahian belum lama ini di salahsatu THM Kota Palangka Raya.


“Jangan sampai pemerintah melalui Tim Satgas Penanganan Covid-19, menegur berulang-ulang hingga memberikan denda kepada para pelaku usaha yang kedapatan melakukan pelanggaran,”kata legislator yang membidangi Perekonomian dan Pembangunan, Senin (13/12).


Menurutnya denda sebesar lima juta rupiah yang  diberikan kepada pelanggar terlalu kecil. Jika ingin memberi efek jera, Khemal menyarankan agar para pelaku usaha yang kedapatan melanggar agar dikenakan proses hukum dan sanksi pidana.
Adapun dasar hukum dari pidana pelaku usaha adalah Pasal 160 dan 216 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Dan  Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan saja.


“Sebagai efek jera, para pelaku usaha yang kedapatan atau berulang kali melakukan pelanggaran sebaiknya diberi proses hukum dan sanksi pidana tentang kekarantinaan kesehatan saja,”saran Politisi Partai Golkar ini.

https://kalteng.cohttps://kalteng.co


Selebihnya Khemal mengapresiasi upaya-upaya yang telah dilakukan oleh pemerintah melalui Tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya serta aparat penegak hukum didalam melakukan penertiban serta penegakan aturan.


“Sebagai petugas yang dilibatkan dalam penanganan Covid-19 tentunya tidaklah mudah. Sebagai garda terdepan, tentunya mereka sangat rentan terpapar. Jadi, kami minta kepada masyarakat untuk menghargai kinerja saudara-saudara kita tersebut, tentunya dengan mematuhi ketentuan Prokes,”tutup Khemal. (ahm)

Related Articles

Back to top button