Sigit: Pokok Pikiran Sesuatu yang Lumrah

JAKARTA, Kalteng.co – Ketua Umum Asosiasi DPRD Kota Seluruh Indonesia (ADEKSI) yang juga Ketua DPRD Kota Palangka Raya, Sigit K Yunianto, SH. MAP, mengatakan Pokok Pikiran (Pokir) sebenarnya sesuatu yang lumrah dan telah melekat bersama seorang anggota DPRD semenjak dipilih rakyat.
“Istilah ini digunakan untuk menyebut kewajiban anggota legislatif menjaring aspirasi dari masyarakat atau konstituen, termasuk di saat reses. Aspirasi itu kemudian akan ditindaklanjuti para wakil rakyat ke eksekutif saat perancangan APBD.” Katanyadi Merlynn Park Hotel Jakarta, Rabu (20/04/2022).
Menurut Sigit, sejauh ini Pokir merupakan kewajiban mulia seorang anggota DPRD dalam memperjuangkan aspirasi konstituennya, yang sebagian bahkan dijanjikan waktu kampanye.
Sebagai wakil rakyat yang dipilih oleh rakyat secara langsung, anggota DPRD tentu memiliki ruang untuk menyuarakan keinginan konstituen secara langsung dan mengejawantahkannya dalam bentuk anggaran pembangunan yang tertuang dalam APBD.
Sesuai yang tercantum pada Pasal 54 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan DPRD tentang tata tertib, disebutkan Badan Anggaran mempunyai tugas memberikan saran dan pendapat berupa pokok pikiran DPRD kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan rancangan APBD sebelum peraturan Kepala Daerah tentang rencana kerja Pemerintah Daerah ditetapkan.
“Terkait hal ini, ADEKSI menggelar Rapat Kerja Teknis (Rakernis) II dan Lokakarya Nasional bertema Jaring Aspirasi Masyarakat, Pokok-Pokok Pikiran DPRD serta Pengejawanatahannya pada tanggal 18-20 April di Jakarta.” Beber Sigit.
DPR dan DPRD lanjutnya, merupakan produk demokrasi yang sama di Indonesia. Keduanya lahir dari pemilihan umum legislatif, dipilih langsung oleh rakyat dan ditetapkan dalam sistem yang sama.
Akan tetapi, sebagai lembaga, keduanya berbeda. DPR sepenuhnya merupakan lembaga legislatif sementara DPRD menjadi bagian dari pemerintah daerah alias eksekutif. Hal inilah yang secara langsung juga mengubah fungsi-fungsi DPR dan DPRD di bidang legislasi, pengawasan dan anggaran.
Terutama di bidang anggaran, DPRD hampir tak punya peran apa-apa, selain membahas APBD bersama pemerintah daerah setiap tahunnya. Akan tetapi, DPRD sesungguhnya tidak sepenuhnya tak punya peran atas anggaran pembangunan. Salah satunya adalah melalui POKIR (pokok-pokok pikiran) DPRD yang diakomodasi dalam Rancangan APBD tahun berjalan.
“Di Rakernis ini di hadiri Dewan Pengurus ADEKSI Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Se Indonesia dengan Materi diskusi yang menarik, ini untuk mendapatkan pencerahan mengenai pokok-pokok pikiran DPRD dan pengejawantahannya dalam APBD, serta menyediakan ruang dialog dengan pengambil kebijakan mengenai pokok-pokok pikiran DPRD sehingga dalam mengimplementasikan di daerah masing-masing sesuai dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku dan memenuhi tujuan pembangunan di daerah. “kata Sigit yang juga Sekretaris DPD PDI Perjuangan Kalimantan Tengah ini.
Adapun beberapa materi Rapat Kerja Teknis ini meliputi Sessi I Tema Reses Partisipatif dan Aspiratif Narasumber Robert Na Endi Jaweng, S.I.P., M.A.P (Unsur Pimpinan Ombudsman RI), Sesi II Tema Pokok Pikiran DPRD dan Perencanaan Penganggaran dalam APBD Narasumber Dr. Bahri, S.STP., M.Si (Direktur Perencanaan Anggaran Daerah – Ditjen Keuda KEMENDAGRI) dengan Moderator H. Danang Rudyatmoko (Ketua DPRD Kota Yogyakarta / Bendahara Umum ADEKSI) serta Sesi Diskusi III Tema Pokir DPRD dan Pengejawantahannya dalam APBD Narasumber Dr. Halilul Khairi (Akademisi IPDN) Moderator Dewan Pengurus ADEKSI. (pra)




