TBBR Akan Dilaporkan ke MADN

Menurutnya, Aliansi Ormas tidak melakukan pengancaman dan pencemaran nama baik, apalagi fitnah kepada TBBR. Melainkan, apa yang disampaikan dalam orasi maupun tuntutan benar adanya dan sesuai fakta di lapangan. Juga sesuai keluhan masyarakat tentang keberadaan ormas TBBR di Kalteng.
“Tidak masalah laporan tersebut. Kami ikuti sesuai aturan hukum. Itu hak mereka.Saya pun memastikan tidak ada pencemaran nama baik, pengancaman apalagi fitnah. Apa yang kami utarakan itu sesuai riil di masyarakat. Tetap kami meminta TBBR itu membubarkan diri di Kalteng,” urainya.
Disebutkan Bambang, jika laporan yang dilayangkan TBBR itu terbukti, maka dipastikan mereka telah merampas hak masyarakat, sebab ada indikasi pemalsuan surat.
”Makanya nanti kita lihat. Namun saya pastikan itu persoalan lain. Maka itu nanti kita lihat di sidang adat atau mungkin sidang umum, kita akan keluarkan semua bukti dan data terkait mereka,” tandasnya. (oiq)



