Terbukti Korupsi ADD dan Dihukum 2 Tahun, Kades Perempuan Ini Meneteskan Air Mata
PALANGKA RAYA,kalteng.co-Setegar-tegarnya perempuan tetap saja tidak bisa menutupi sisi lemahnya, lebih-lebih saat harus berurusan dengan perkara hukum. Hal ini tampak saat persidangan dengan agenda putusan terhadap perkara tindak pidana korupsi (tipikor) yang menjerat Suwarni di PN Palangka Raya, Kamis (22/4/2021) lalu.
Kepala Desa Natai Kerbau Kecamatan Pangkalan Banteng Kobar ini sempat meneteskan air mata. Dalam persidangan yang berlangsung secara daring ini, sesekali tampak terlihat jelas dari layar tv di PN Palangka Raya bahwa perempuan ini menyeka air matanya.
“Memutuskan terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan primer, namun terbukti dalam dakwaan subsider, sehingga menghukum terdakwa dengan penjara 2 tahun, serta pidana denda Rp100 juta, dengan ketentuan apabila tidak di bayarkan maka akan menjalani kurungan selama 2 bulan,”kata Ketua Majelis Hakim Alfon.