Terbukti Korupsi ADD dan Dihukum 2 Tahun, Kades Perempuan Ini Meneteskan Air Mata

Selain itu, kata ia, terdakwa juga di hukum dengan membayar uang pengganti sebesar Rp258 atau jika tidak bisa, maka harta bendanya akan di sita atau di ganti dengan kurungan penjara selama 1,3 tahun.
“Dengan putusan ini pula majelis hakim memerintahkan terdakwa untuk tetap di tahan,”tukas Alfon.

Sementara itu, saat menjelis hakim meminta tanggapan terdakwa terhadap putusan tersebut, Suwarni tampak tidak bisa mengucapkan kata-kata. Perempuan ini hanya mengangat kedua tanggan yang di tanggkupkan bersama.
“Silakan kepada terdakwa untuk pikir-pikir terhadap putusan ini, juga kepada JPU kita kasih waktu satu minggu,”tukas Alfon.
Sekadar pengetahuan, kasus tipikor yang menjerat Suwarni Kepala Desa Natai Kerbang Kecamatan Pangkalan Banteng Kobar ini adalah penyalahgunaan alokasi dana desa (ADD) Tahun Anggaran 2016.
Terdakwa di jerat dengan pasal 3 junto pasal 18 UU Tipikor dan pasal ketentuan lain yang sesuai. (tur)



