Terbukti Lalai, Sopir Bus DAMRI Divonis 1 Tahun Penjara
PALANGKARAYA,kalteng.co-Mahmudin Noor, sopir Bus DAMRI yang terlibat dalam peristiwa kecelakaan di Jalan Mahir mahar, Palangka Raya pada 19 Mei lalu, dinyatakan bersalah dan harus menerima hukuman penjara selama satu tahun. Putusan bersalah dan hukuman selama satu tahun penjara itu dikeluarkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya dalam sidang putusan, Selasa (14/9) lalu.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sebesar Rp2.000.000 dengan ketentuan apabila benda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” ucap Hakim Ketua Majelis, Totok Sapto Indrato saat membacakan putusan.
Berita sebelumnya
- Bus Terbalik di Mahir Mahar
- Polisi: Bus Damri Kecelakaan Tunggal, Sopir Masih Ditetapkan Saksi
- Dishub Layangkan Surat Peringatan pada DAMRI
- Dishub Kalteng Akan Cek Apakah Bus Damri Sesuai Izin yang Ada
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Mahmudin Noor, secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan kelalaian saat mengemudi kendaraan bermotor yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan korban meninggal dunia. Perbuatan Mahmudin ini dianggap majelis hakim telah melanggar pasal 310 ayat 4 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Vonis hukuman untuk mahmudin ini lebih berat dari pada tuntutan dari jaksa penuntut umum yang menuntut dirinya di hukum penjara selama delapan bulan juga dengan denda sebesar Rp 2 juta serta subsider kurungan selama satu bulan.
Atas hukuman yang di jatuhkan majelis itu, Mahmudin menyatakan menerima putusan dari majelis hakim tersebut. “Saya terima pak“ ucapnya.(sja/uni)