Tingkatkan PAD Dewan Dorong Pemprov Menerapkan Pajak Air Permukaan

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Toga Hamonangan Nadeak mendorong pemerintah untuk menggali kembali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara maksimal, melalui sumber pajak.
Legislator yang membidangi Hukum, Pemerintahan dan Keuangan ini menilai, 1salah satu sumber pajak yang bisa digali dalam rangka meningkatkan PAD Kalteng adalah menerapkan Pajak Air Permukaan bagi Perusahaan Besar Swasta (PBS).
“Pemerintah bisa belajar dari Pemerintah Medan, di perkuat dengan Peraturan Daerah (Perda) mereka menerapkan Pajak Air Permukaan tersebut kepada PBS,”ucap pria ramah senyum ini saat di wawancara awak media di ruang komisinya, Rabu (9/6/2021).
Politisi muda dari Fraksi Partai NasDem DPRD Kalteng ini menyampaikan, saat ini terdapat ratusan PBS yang beroperasi di Provinsi Kalteng. Dengan begitu, Pajak Air Permukaan bisa menjadi peluang bagi pemerintah untuk meningkatkan PAD jika di terapkan.
“Pemerintah Provinsi (Pemprov) bisa memberlakukan Pajak Air Permukaan kepada PBS yang beroperasi di wilayah Kalteng, di bekali Perda yang ada. Kami berharap dengan di berlakukannya Pajak Air Permukaan, dapat memberikan dampak positif bagi daerah dari segi PAD,”harapnya.
Selebihnya Toga menegaskan, Komisi I mendukung apabila Pajak Air Permukaan diberlakukan oleh Pemprov Kalteng. Pasalnya, serapan dan penggalian PAD Kalteng perlu lebih ditingkatkan.
“Kami sangat mendukung jika Pajak Air Permukaan bisa diberlakukan di Kalteng. Maka dari itu, Komisi I DPRD Kalteng sengaja menjadwalkan agenda Kunjungan Kerja (Kerja) ke Medan untuk mempelajari mekanismenya, mengingat Pemprov Medan yang pertama kali menerapkan Perda Pajak Air Permukaan di Indonesia,”tutup Wakil rakyat asal Dapil II Kalteng meliputi Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) dan Seruyan tersebut. (pra)



