Pemko Palangka Raya Terapkan WFH Setiap Jumat untuk ASN, Pelayanan Publik Tetap Normal

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya resmi menerapkan kebijakan baru bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yakni sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) selama satu hari dalam sepekan, tepatnya setiap hari Jumat.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Palangka Raya, Fauzi Rahman, menjelaskan bahwa kebijakan ini berlaku bagi sebagian besar ASN di lingkungan Pemko.
Namun demikian, terdapat sejumlah pengecualian. Pejabat tinggi seperti Kepala Dinas, pejabat administrator, Camat, dan Lurah tetap diwajibkan menjalankan tugas dari kantor atau Work From Office (WFO).
Selain itu, unit kerja yang bersentuhan langsung dengan pelayanan publik juga tidak diberlakukan sistem WFH. Hal ini untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal tanpa hambatan.
“Langkah ini diambil agar pelayanan publik tetap maksimal dan tidak terganggu oleh penerapan sistem kerja baru,” ujar Fauzi, Kamis (9/4/2026). Ia menegaskan, masyarakat tetap dapat mengakses berbagai layanan administrasi dan pelayanan lainnya seperti biasa meskipun kebijakan WFH diberlakukan.
Dari sisi pengawasan, Fauzi memastikan bahwa kinerja ASN yang menjalankan WFH tetap dipantau secara ketat oleh atasan langsung maupun Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Setiap ASN diwajibkan menyusun laporan kegiatan dan capaian kerja selama menjalankan WFH. Laporan tersebut kemudian disampaikan kepada Wali Kota Palangka Raya dengan tembusan ke BKPSDM dan Inspektorat. “Dengan kebijakan ini, diharapkan produktivitas dan disiplin ASN tetap terjaga, sekaligus menciptakan keseimbangan antara pelayanan publik dan fleksibilitas kerja,” pungkasnya. (pra)



