BeritaHukum Dan KriminalPalangka Raya

Jangan Lengah! Begini Cara Licik Maling di Palangka Raya Gasak Motor Honda Scoopy Tetangga

PALANGKA RAYA, Kalteng.co-Aksi pencurian sepeda motor yang terjadi di kawasan Jalan Kalimantan Gang Kenanga, Kelurahan Pahandut, berhasil diungkap jajaran Unit Reskrim Polsek Pahandut. Seorang pria berinisial RP (35) diamankan setelah diduga mencuri sepeda motor milik warga yang selama ini dikenalnya, Senin (15/6/2026) kemarin.

Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (1/6/2026) sekitar pukul 17.30 WIB. Kasus terungkap setelah korban mendapati sepeda motor Honda Scoopy miliknya raib dari rumah saat hendak pergi berbelanja sekitar pukul 18.00 WIB. Merasa menjadi korban pencurianmar, korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polsek Pahandut.

https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co https://kalteng.co

Kapolsek Pahandut AKP Iyudi Hartanto mengatakan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku ternyata telah merencanakan aksinya jauh sebelum hari pencurian. RP diketahui sering datang ke rumah korban untuk membeli kue yang dijual oleh korban.

“Pelaku memanfaatkan kedekatannya dengan korban. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pelaku sempat mengambil kunci kontak sepeda motor milik korban sekitar satu minggu sebelum kejadian tanpa sepengetahuan pemiliknya, ujarnya.

Setelah berhasil menguasai kunci kendaraan, pelaku menunggu situasi yang dianggap aman. Saat melihat kondisi rumah dalam keadaan sepi, RP yang kebetulan berada di sekitar lokasi langsung menjalankan aksinya dengan membawa kabur sepeda motor tersebut.

“Ketika kesempatan itu datang, pelaku menggunakan kunci yang sebelumnya telah diambil untuk membawa pergi kendaraan milik korban,” jelas Iyudi.

Mendapat laporan dari korban, petugas segera melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku. Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

“Dari tangan tersangka kami mengamankan satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna cokelat hitam serta satu buah kunci kontak berlogo Honda yang digunakan saat melakukan aksinya,” katanya.

Saat ini RP telah diamankan di Mapolsek Pahandut untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

AKP Iyudi menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap pelaku tindak kriminal yang meresahkan masyarakat, khususnya kasus pencurian kendaraan bermotor yang masih kerap terjadi di wilayah Kota Palangka Raya.

“Atas perbuatannya, RP dijerat Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan terancam menjalani hukuman sesuai ketentuan yang berlaku,” pungkasnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button