Palangka Raya
Trio Spesialis Congkel Rumah Dihadiahi Timah Panas
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.
“Untuk pelaku A dan R saat itu terpaksa diberi tindakan tegas terukur berupa hadiah timah panas karena berusaha melawan dan mencoba melarikan diri saat akan diamankan petugas,” pungkasnya. (oiq)




