Wali Kota Lakukan Klarifikasi ke Ombudsman

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Wali Kota lakukan klarifikasi ke Ombudsman. Wali Kota Palangka Raya Fairid Naparin menerima kunjungan Ombudsman Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah.
Kedatangan pihak Ombudsman dipimpin Raden Biroum ini, adalah dalam rangka klarifikasi terkait permasalahan yang dilaporkan masyarakat.
Dimana, dalam kegiatan klarifikasi, Wali Kota lakukan penyampaian dan memaparkan fakta dan data terkait laporan masyarakat agar tidak menyebabkan kesalahpahaman lebih lanjut.
“Saya menghormati laporan dari Ombudsman Provinsi Kalimantan Tengah, semoga bisa menjalankan Tugas Pokok dan Fungsinya dengan baik, benar dan juga lancar,” ujar Fairid kemarin.
Lanjutnya, untuk terkait penanganan laporan tersebut saat ini masih dalam proses klarifikasi. Di mana nantinya klarifikasi lanjutan lainnya yang sesuai dengan dasar hukum dan sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) kinerja ombudsman.
Dari hasil Klarifikasi tersebut nantinya akan menjadi semacam kajian dan dari kajian tersebut nantinya di susun lebih lanjut menjadi sebuah Laporan Hasil Pertanggung Jawaban (LHP) dari ombudsman.
Di tempat yang sama Kepala Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Kalteng Raden Biroum menyampaikan terima kasih kepada Wali Kota Palangka Raya yang telah menerima dan membe.rikan klarifikasi secara jelas, terbuka dan juga santai.
“Kajian dari laporan masyarakat dan klarifikasi yang di sampaikan Wali Kota ini masuk dalam level atau kategori sedang, sehingga dalam penyusunan kajian dan LHP nya paling lama 60 hari kerja,” tutup Raden.(ahm)



