
KALTENG.CO-Badan Gizi Nasional (BGN) mengambil langkah tegas dalam mengawal transparansi dan pemerataan ekonomi dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional, Nanik Sudaryati Deyang, menegaskan bahwa yayasan maupun mitra pengelola dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dilarang keras melakukan monopoli pasokan bahan baku pangan.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa program strategis nasional ini benar-benar menghidupkan ekonomi rakyat di tingkat akar rumput, bukan hanya menguntungkan segelintir pihak.
Sanksi Suspend bagi Pelanggar Aturan
Dalam rapat koordinasi yang dihadiri oleh 326 pengelola dapur pada Minggu (8/3/2026), Nanik memberikan peringatan keras. Pihak yayasan atau mitra yang terbukti memaksa kepala SPPG untuk hanya mengambil pasokan dari satu atau dua pemasok tertentu akan dikenakan sanksi berat.
“Kalau bilang di-suspend, akan di-suspend benar-benar. Saya minta 15 supplier. Minggu ini harus berubah,” tegas Nanik dalam keterangan tertulisnya.
BGN memberikan tenggat waktu hanya satu minggu bagi mitra SPPG untuk menambah jumlah pemasok. Jika dalam sistem keuangan tidak tercatat minimal 15 pemasok, operasional dapur terancam dihentikan sementara dalam waktu yang tidak ditentukan.
Pemberdayaan Ekonomi Lokal Sesuai Perpres 115 Tahun 2025
Kebijakan ini bukan tanpa dasar hukum. Berdasarkan Pasal 38 ayat (1) Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 115 Tahun 2025, SPPG memiliki kewajiban konstitusional untuk memberdayakan pelaku usaha lokal.
Beberapa pihak yang wajib dirangkul sebagai pemasok antara lain:
Koperasi Merah Putih dan Koperasi Desa.
Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).
Pelaku UMKM, Petani, dan Peternak lokal.
Nelayan kecil di sekitar lokasi dapur.
Nanik menjelaskan bahwa variasi pemasok harus spesifik. Misalnya, pemasok untuk tempe, tahu, daging ayam, telur, hingga buah-buahan sebaiknya berasal dari unit usaha yang berbeda agar perputaran uang merata di masyarakat.
Kemudahan bagi UMKM: Tanpa NIB dan NPWP
Salah satu poin penting yang ditegaskan dalam pertemuan tersebut adalah penghapusan hambatan administratif bagi produsen kecil. Menanggapi laporan adanya kendala izin usaha di daerah, Nanik meluruskan aturan yang berlaku.
Menurutnya, dalam Perpres 115/2025, UMKM tidak diwajibkan memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) maupun NPWP pribadi untuk menjadi pemasok bahan pangan program MBG.
“Tidak perlu pakai NIB, tidak perlu pakai NPWP, tidak perlu CV atau PT. Kalau tidak memiliki NPWP, bisa memakai NPWP Badan Gizi Nasional. Yang penting mereka memiliki rekening untuk transaksi,” jelas Nanik.
Tujuan utama dari relaksasi aturan ini adalah agar petani kecil, peternak mandiri, dan nelayan tradisional bisa langsung merasakan manfaat ekonomi dari program Makan Bergizi Gratis tanpa terganjal birokrasi yang rumit.
Strategi Penyerapan Bahan Pangan Berjenjang
Untuk menjaga kemandirian pangan di tingkat daerah, BGN menetapkan skema prioritas penyerapan bahan baku sebagai berikut:
Ring 1: Wajib mengambil dari petani/UMKM di sekitar lokasi dapur SPPG.
Ring 2: Jika tidak tersedia, mencari di desa lain dalam kecamatan yang sama.
Ring 3: Mencari di kecamatan lain dalam satu kabupaten.
Ring 4: Pilihan terakhir adalah mengambil dari kabupaten lain.
“Yang kita inginkan, setiap kabupaten bisa mandiri dalam memenuhi kebutuhan bahan pangan program ini,” pungkasnya.
Dengan adanya pengawasan ketat dan transparansi jumlah pemasok, diharapkan program Makan Bergizi Gratis 2026 menjadi motor penggerak ekonomi desa yang inklusif dan bebas dari praktik monopoli. (*/tur)



