Nav Karaoke Didenda, Zoom Bar Ditegur Lisan
“Karena telah terjadi pelanggaran Protokol Kesehatan, kami ami mengambil tindakan untuk segera membubarkan secara persuasif. Selain itu juga diberikan sanksi berupa teguran lisan,” ucapnya di dampingi Ketua Harian Satgas Covid-19, Emi Abriyani.
Nav Karaoke Didenda Rp 2,5 Juta
Tidak hanya disitu, petugas kembali bergerak. Kali ini mencoba menelusuri kawasan rumah bernyanyi di Jalan G Obos. Di sekitar situ, mereka menemukan satu tempat yang lahan parkirnya dipenuhi kendaraan.
Nav Karaoke namanya. Pettugas mendapati sejumlah pelanggan yang memenuhi puluhan ruang yang disediakan untuk bernyanyi tersebut. Ditemani lampu kelap-kelip, para tamu melantunkan suara emasnya tanpa mematuhi prokes berupa menjaga jarak.
“Untuk di Nav Karaoke ini, dari mulai parkiran sudah terlihat banyak sekali kendaraan. Ketika masuk dalam room ternyata masih beroperasional sampai pukul 01.30 WIB,” cecar pria yang sehari menjabat sebagai Kasi Intel Kejari Palangka Raya ini.
Dijelaskannya, dari hasil temuan saat penindakan yang dilakukan Tim Satgas tesebut artinya bahwa pengelola usaha telah melanggar atau melebihi batas waktu yang disepakati bersama.
“Karena sudah berulang kali melanggar aturan, kami berikan saksi berupa denda administrasi sebesar Rp. 2.500.000,” tegasnya.
Perlu diketahui pula, dalam patroli rutin yang dilaksanakan Tim Satgas Covid-19 Palangka Raya ini tidak hanya menyambangi dua THM. Melainkan ada beberapa tempat lainnya, yakni Senayan Lounge, Vino Diskotek, Luna Karaoke dan D’Tones Karaoke.