Hukum Dan KriminalMETROPOLIS

Angkut Ribuan Solar Tanpa Izin, Dua Pria Diborgol

PALANGKA RAYA, Kalteng.co – Angkut ribuan solar tanpa izin, dua pria diborgol. Pengungkapan tindak pidana minyak gas dan bumi (Migas) itu dilakukan oleh jajaran Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Kalteng.

Dalam pengungkapannya kali ini, petugas berhasil mengamankan pria berinisial M (20) dan A (19) di Jalan Tamiang Layang – Ampah, Kecamatan Dusun Tengah, Kabupaten Barito Timur, Selasa (27/2/2024) lalu.

Plt Kasubdit Indagsi Polda Kalteng, AKBP Rahmat Abdullah mengatakan, dari tangan tersangka M, pihaknya berhasil menyita barang bukti berupa satu unit mobil pikap merek Suzuki DA 8320 DB untuk mengangkut BBM jenis Bio Solar.

“Kemudian dua bua tandon berkapasitas 1.200 liter masing-masing berisi kapasitas penuh. Kemudian dua buah drum berisikan 220 liter perdrum dan tujuh buah jerigen berisikan 35 liter BBM,” kalatnya.

Sementara dari tersangka A, pihaknya turut mengamankan satu pikap merek Suzuki DA 8618 DO dengan dua buah tandon berkapasitas 1.200 liter. Tiga drum berisikan 220 liter dan satu berisikan 110 liter BBM jenis bio solar.

Pihaknya masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengetahui apakah ada pihak lain yang terlibat. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan pengangkutan dan niaga BBM tanpa izin karena dapat merugikan negara dan masyarakat.

“Kedua tersangka kami jerat dengan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang telah dirubah ketentuannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang pada Paragraf 5 Energi dan Sumber Daya Mineral Pasal 40,” ujarnya. (oiq)

Related Articles

Back to top button