METROPOLIS

Jatuh Tempo Bayar PBB Diundur

 PALANGKA RAYA – Jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan pedes­aan dan perkotaan (PBB P2) diundur. Hal ini dilakukan Pe­merintah Kota Palangka Raya, dalam rangka memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang ada di Kota Palangka Raya saat pendemi Covid-19.

“Jatuh tempo pembayaran PBB P2 seyogyanya jatuh pada tanggal 30 September 2020, diundur menjadi tanggal 30 November Tahun 2020,” ucap Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Drs Ara­tuni Djaban MT, baru-baru ini.

Aratuni menjelaskan, diun­durnya jatuh tempo pemba­yaran PBB P2 tersebut, sesuai dengan peraturan walikota nomor 36 Tahun 2020, tantang Penghapusan Sanksi Adminis­trasi Pembayaran Pajak Akibat Pandemi Covid-19.

“Ini sesuai dengan aturan Perwali, untuk merelaksasi masyarakat dalam hal pemba­yaran PBB P2,” tegasnya.

Selain itu, Aratuni juga menyampaikan selamat kepa­da wajib pajak yang telah mendapatkan undian hadiah. Ini sebagai bentuk apresiasi Pemko kepada masyarakat karena sudah membayar pajak Tahun 2020.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

“Kami ucapkan selamat bagi wajib pajak yang sudah mendapatkan hadiah. Terima kasih telah taat dan aktif membayar pajak daerah,” tuturnya.

Sementara itu, hadiah utama berupa dua motor sudah diam­bil oleh dua pemenang. Salah satu pemenang hadiah utama, Marithae Agui Surong berharap hadiah yang diberikan dapat meningkatkan partisipasi mas­yarakat membayar pajak.

“Terima kasih Pemerintah Kota Palangka karena sudah memberikan hadiah ini. Kepada seluruh masyarakat, ayo bayar PBB tepat waktu,” ajak perem­puan ini ketika mengambil hadiahnya di Kantor BPPRD Palangka Raya. (kom/aza)

Related Articles

Back to top button