Jatuh Tempo Bayar PBB Diundur


PALANGKA RAYA – Jatuh tempo pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB P2) diundur. Hal ini dilakukan Pemerintah Kota Palangka Raya, dalam rangka memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang ada di Kota Palangka Raya saat pendemi Covid-19.



“Jatuh tempo pembayaran PBB P2 seyogyanya jatuh pada tanggal 30 September 2020, diundur menjadi tanggal 30 November Tahun 2020,” ucap Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Palangka Raya Drs Aratuni Djaban MT, baru-baru ini.
Aratuni menjelaskan, diundurnya jatuh tempo pembayaran PBB P2 tersebut, sesuai dengan peraturan walikota nomor 36 Tahun 2020, tantang Penghapusan Sanksi Administrasi Pembayaran Pajak Akibat Pandemi Covid-19.



“Ini sesuai dengan aturan Perwali, untuk merelaksasi masyarakat dalam hal pembayaran PBB P2,” tegasnya.
Selain itu, Aratuni juga menyampaikan selamat kepada wajib pajak yang telah mendapatkan undian hadiah. Ini sebagai bentuk apresiasi Pemko kepada masyarakat karena sudah membayar pajak Tahun 2020.
“Kami ucapkan selamat bagi wajib pajak yang sudah mendapatkan hadiah. Terima kasih telah taat dan aktif membayar pajak daerah,” tuturnya.
Sementara itu, hadiah utama berupa dua motor sudah diambil oleh dua pemenang. Salah satu pemenang hadiah utama, Marithae Agui Surong berharap hadiah yang diberikan dapat meningkatkan partisipasi masyarakat membayar pajak.
“Terima kasih Pemerintah Kota Palangka karena sudah memberikan hadiah ini. Kepada seluruh masyarakat, ayo bayar PBB tepat waktu,” ajak perempuan ini ketika mengambil hadiahnya di Kantor BPPRD Palangka Raya. (kom/aza)