Polres Kotawaringin Barat Ungkap Penyelewengan Pertalite, 2 Operator SPBU Terlibat

PANGKALAN BUN, Kalteng.co-Jajaran Polres Kotawaringin Barat (Kobar) menunjukkan komitmen tegas dalam mengawal distribusi energi nasional. Pada Kamis (30/4/2026), Satreskrim Polres Kobar berhasil membongkar praktik mafia penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite di wilayah Kecamatan Arut Selatan.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka yang memiliki peran berbeda. Tiga di antaranya adalah penyalahguna atau “pengetap” berinisial AH (49), AT (23), dan HC (23). Sementara itu, dua tersangka lainnya merupakan oknum operator SPBU berinisial ARN (29) dan DIA (30) yang diduga kuat bekerja sama memuluskan aksi ilegal tersebut.
Modus Operandi: Tangki Modifikasi dan Barcode Palsu
Pengungkapan kasus ini bermula dari keresahan masyarakat terkait kelangkaan dan antrean BBM yang tidak wajar. Menindaklanjuti laporan warga, tim Polres Kobar melakukan monitoring di salah satu SPBU di Arut Selatan.
Kapolres Kobar AKBP Theodorus Priyo Santosa, S.I.K., melalui Kasatreskrim AKP M. Fahrurrazi, mengungkapkan bahwa para pelaku menggunakan cara-cara manipulatif untuk menguras jatah BBM subsidi.
“Para pelaku melakukan manipulasi sistem dengan memodifikasi tangki kendaraan agar mampu menampung BBM dalam jumlah besar. Selain itu, mereka menggunakan barcode palsu atau tidak sah untuk melakukan pengisian secara berulang-ulang (refill),” ujar AKP M. Fahrurrazi.
Barang Bukti yang Disita
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti fisik dan digital yang memperkuat dugaan tindak pidana ini, di antaranya:
3 unit kendaraan roda empat dengan tangki yang telah dimodifikasi.
10 jerigen kapasitas 20 liter berisi Pertalite.
1 unit mesin pompa yang digunakan untuk memindahkan BBM.
Puluhan Barcode Pertamina Subsidi Tepat yang tersimpan di dalam tiga unit gawai (HP) milik pelaku (terdiri dari 4, 9, hingga 20 barcode dalam satu perangkat).
Mencederai Keadilan Sosial
Kasatreskrim menegaskan bahwa tindakan ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan kejahatan terhadap hak masyarakat kecil. BBM subsidi yang seharusnya meringankan beban ekonomi rakyat justru diselewengkan untuk keuntungan pribadi.
“Ini mencederai keadilan sosial. Kami tidak akan mentolerir pelanggaran seperti ini dan siap menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk oknum pengelola SPBU jika terbukti nakal,” tegasnya.
Ancaman Hukuman Berat
Saat ini, kelima tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kobar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan:
Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.
Para pelaku terancam hukuman yang sangat berat, yakni:
Pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun.
Denda maksimal sebesar Rp60.000.000.000 (Enam Puluh Miliar Rupiah).
Polres Kobar juga mengimbau kepada seluruh masyarakat dan pengelola SPBU di wilayah Kotawaringin Barat untuk proaktif melaporkan jika melihat aktivitas mencurigakan terkait pendistribusian BBM agar subsidi tepat sasaran dapat terjaga. (hms)



