Pasar Penyeimbang Dibuka, Talkshow Perlindungan Konsumen Digelar
PALANGKA RAYA – Dalam rangka memperingati Hari Konsumen Nasional (Harkonas) Tahun 2020, yang diperingati setiap tanggal 20 April, Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng menggelar kegiatan talkshow perlindungan konsumen, dengan tema ‘Perlindungan Konsumen Menuju Indonesia Maju’. Kegiatan tersebut dibuka oleh Sekda Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri, di kompleks pasar penyeimbang, Kamis (24/9).
Fahrizal Fitri mengatakan, pasar penyeimbang mampu menyeimbangkan kenaikan harga bahan pokok. Artinya harga di pasar penyeimbang relatif lebih rendah dari yang ada.
“Selain itu dengan adanya pasar ini, kita pastikan untuk jumlah dan stok, baik itu beras maupun bahan pokok lainnya akan disediakan lebih banyak dan harga lebih murah dari pasar,” ucap Fahrizal Fitri yang saat itu membuka secara resmi stand pasar penyeimbang, sekaligus menyerahkan bantuan kepada perwakilan UMKM.
Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Provinsi Kalteng, Aster Bonawati menambahkan, pasar penyeimbang sebenarnya sudah dibuka pada tahun sebelumnya. “Namun semenjak ada Covid-19 maka baru dibuka pada hari ini. Setelah keadaan mulai agak normal pasar ini kita coba buka kembali. Ini dilaksanakan agar membantu para pengusaha dan pedagang kecil untuk berjualan dan menyediakan bahan pokok yang murah untuk masyarakat,” jelasnya.
Ia menjelaskan, menganai talk show saat itu, narasumbernya adalah AKBP Bayu Wicaksono SH SIK MSi dari Ditreskrimsus Polda Kalteng. Sedangkan materi yang disampaikan mengenai ketersedian bahan pangan di Kalteng, yang saat ini dalam keadaan aman. Selain itu ada juga narasumber dari Balai Besar POM Palangka Raya, yakni Wiwik Wiranti SSi Apt.
“Saat itu Wiwik menyampaikan, dalam masa pandemi Covid-19 konsumen harus memperhatikan label BPOM dan Depkes saat memilih produk makanan dan obat-obatan. Masyarakat juga harus disiplin dalam menerapkan protokol kesehatan, memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak dan berbelanja sesuai kebutuhan saja serta CEKLIK (Cek Label, Cek Izin Edar, Cek Kadaluarsa),” tandasnya. (sos/yud/b5/aza)