METROPOLIS

Pembangunan Jalan Lingkar Luar Disoal

TAMIANG LAYANG-Pembangunan jalan lingkar luar di lokasi Desa Jaar, Kecamatan Dusun Timur Kabupaten Bartim dipersoalkan. Lantaran hingga saat ini, terhadap pembukaan infrastruktur tersebut masih ada kaitannya dengan tanpa izin pemilik.

Warga Jaar Hengky A Garu (57) menilai, sama dengan alasan penolakan rumah susun sederhana sewa (Rusunawa) lahan yang dijadikan jalan lingkar luar pemerintah daerah bermasalah. Pembangunan di atas lahan dengan menggunakan APBD 2019 bukan aset daerah.

“Lahan tidak pernah dihibahkan dan belum menjadi asset pemerintah daerah,” beber pria yang juga tokoh masyarakat di Bartim itu kepada para awak media, Minggu (5/7).

Lanjutnya, pembangunan jalan lingkar barat dari Longkang, Desa Jaar menuju Desa Mangkarap dan Desa Dorong yang ditarget selesai pengaspalan sebelum tahun 2023 itu tanpa adanya kompromi. Menurut Hengky, lahan warga digusur seenaknya tanpa adanya permisi.

“Jadi kami wajar mempertanyakan bagaimana status jalan itu dan tidak mungkinkan anggaran daerah dikucurkan bukan untuk asset milik daerah,” ucapnya.

https://kalteng.co https://kalteng.cohttps://kalteng.cohttps://kalteng.co

Pihaknya menyayangkan sikap pemerintah yang terkesan arogan dan tidak memperdulikan keluhan dan jeritan warga. Keberatan warga itu, pinta Hengky, mesti ditindaklanjuti aparat penegak hukum untuk mengusut.

“Kami minta diusut pembangunan jalan itu, bukan mau menghalangi pembangunan daerah karena supaya jelas setiap kegiatan atau pembangunan dikomunikasikan dan disosialisasikan supaya berjalan lancar,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Bartim, Yumail J Paladuk menyebutkan, jalan lingkar barat itu dibuka sejak tahun 2019 dan tahun ini berlanjut. Ada anggaran Rp4 miliar dialokasikan meski adanya rasionalisasi san recofusing anggaran karena Covid – 19.

“Kami mengharapkan dukungan semua warga supaya sarana peningkatan kesejahteraan warga tersebut bisa diselesasikan dan dioperasionalkan,” ucap Yumail. (*)

Related Articles

Back to top button