Pendaftaran Ditutup, Bacalon Persorangan Bupati Katingan Nihil
KASONGAN, Kalteng.co – Sejak pendaftaran dibuka mulai tanggal 8-12 Mei 2024, pendaftaran untuk Bakal Calon (Bacalon) persorangan Kepala Daerah Bupati dan Wakil Bupati Katingan tidak ada pendaftar, alias nihil. Hal ini disampaikan Ketua KPU Katingan Wahyuni kepada wartawan, Senin (13/5/2024).
Dikatakan Wahyuni, sebelumnya berdasarkan Keputusan KPU nomor 532 tentang pedoman teknis pemenuhan syarat dukungan Pasangan Calon (Paslon) perseorangan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024.
KPU Katingan telah mengumumkan penyerahan dukungan Paslon perseorangan di mulai pada tanggal 5-7 Mei 2024. Sedangkan pengisian syarat dukungan bakal Paslon perseorangan dan penyerahan syarat dukungan Paslon perseorangan kepada KPU Kabupaten Katingan di mulai pada tanggal 8 hingga 12 Mei 2024.
“Dengan syarat keterpenuhan bakal calon perseorangan di Katingan yaitu 10 persen atau 12.439 orang pendukung dari DPT Pemilu terakhir sebesar 124.384. Ini tentu harus dilengkapi dengan surat pernyataan di atas Materai serta akan dilakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual dengan Metode Sensus oleh KPU Kabupaten Katingan,” terangnya.
Namun hingga 12 Mei 2024, di Ruang Rapat Pleno, Wahyuni selaku Ketua dan Anggota Habibi Mubarak, Didun Niaton, Ovi Monita, dan Krisfiatno telah menutup penyerahan dukungan minimal bakal Paslon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Katingan pada Pukul 23.59 WIB. “Jadi ini kiranya dapat diketahui masyarakat, bahwa pendaftaran sudah ditutup,” tegasnya.
Sebelumnya ungkap Wahyuni, tahapan telah dimulai sejak tanggal 5-12 Mei 2024, sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang telah ditentukan PKPU nomor 2 tahun 2024.
Bahkan sejak tanggal 5 Mei 2024 KPU Kabupaten Katingan telah membuka Help Desk untuk memfasilitasi bakal Paslon perseorangan dengan memberikan informasi maupun membuat akun Paslon di Silonkada KPU Katingan.
“Namun hingga berakhirnya jadwal. Hasil penyerahan syarat dukungan bakal Paslon perseorangan kepada KPU Kabupaten Katingan tidak ada Paslon yang mendaftar maupun berkonsultasi. Dan hal ini telah tertuang dalam Berita Acara KPU Kabupaten Katingan,” tandasnya.(eri)
EDITOR: TOPAN